Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Struktur Badan Otorita IKN Nusantara, Ada Satuan Pencegahan Korupsi hingga Unit Teknis

Kompas.com - 17/02/2022, 17:47 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, publik diramaikan dengan sejumlah nama yang disebut-sebut akan mengisi posisi kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Nama-nama yang disebut-sebut antara lain Komisaris Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hingga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Namun, seperti apa rincian struktur Badan Otorita belum pernah disampaikan pemerintah. Kompas.com mendapatkan informasi perihal bocoran struktur Badan Otorita IKN.

Baca juga: IKN Nusantara demi Transformasi Pembangunan dan Pembumian Pancasila

Berdasarkan informasi dari sumber Kompas.com yang dijumpai di Kompleks Istana Kepresidenan pada Kamis (17/2/2022), berikut rincian struktur tersebut:

1. Kepala badan otorita

Berdasarkan keterangan sumber itu, posisi Badan Otorita IKN langsung berada di bawah Presiden Joko Widodo. Keberadaan badan ini dipimpin oleh seorang kepala yang setara dengan menteri.

Sebagaimana diketahui, Kepala Badan Otorita IKN nantinya akan ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo secara langsung.

2. Dewan pengarah

Akan ada dewan pengarah yang berada di atas Kepala Badan Otorita IKN. Presiden Joko Widodo sudah memilih tiga nama untuk menjadi Dewam Pengarah IKN. Ketiganya yakni, Putra Mahkota Saudi Mohamed bin Zayed (MBZ), CEO Soft Bank Masayoshi Son, dan mantan Perdana Menteri (PM) Inggris Tony Blair.

Menurut keterangan sumber itu, dewan pengarah akan menjadi konsultan dalam pembangunan IKN.

Di bawah dewan pengarah masih ada posisi lain yang disebut konsil perwakilan masyarakat.

3. Satuan pencegahan korupsi

Selain dua komposisi di atas, ada pula jabatan sekretraris dan satuan penegak integritas. Satuan penegak integritas memiliki tiga divisi, yakni divisi audit internal, divisi pencegahan pelanggaran, dan divisi pengawasan.

Sumber Kompas.com menjelaskan, keberadaan satuan itu bertujuan mencegah tindak pidana korupsi.

Adapun satuan penegak integritas tidak ditentukan apakah harus berlatar belakang kepolisian atau dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun anggota satuan itu harus memiliki latar belakang yang mampu melakukan audit dan memahami tata kelola kelembagaan.

4. Sejumlah manajer

Di bawah posisi Kepala Badan Otorita IKN juga ada sejumlah jabatan, yakni:

  1. Manajer Proyek Senior (MPS)
  2. Manajer Proyek (MP)
  3. Talents of Strategic Planning
  4. Talents of Infrastructure and Area Development
  5. Talents of Human Resources
  6. Talents of Financial Investment and Investor Relations
  7. Talents of Economy and Investment Development
  8. Talents of Land and Spatial Planning
  9. Talents of Environment, Health and Safety (EHS)
  10. Talents of Permit and License
  11. Talents of Institutional Relations
  12. Talents of Legal and Compliance
  13. Talents of Public Communication/Relations
  14. Talents of Logistic
  15. Talents of General Administration
  16. Talent of Finance

5. Unit teknis

Pada bagian terakhir masih ada sejumlah unit yang posisinya berada di bawah sekretaris dan satuan penegak integritas

  1. Unit-unit yang dimaksud yakni:
  2. Unit Teknis Gedung Pemerintahan
  3. Unit Teknis Hunian ASN, TNI/Polri
  4. Unit Teknis Pembangunan dan Sarpras Dasar
  5. Unit Teknis Fasilitas Rumah Ibadah, Kesehatan dan Pendidikan
  6. Unit Teknis Pemindahan Personel ASN, TNI/Polri ke IKN
  7. Unit Teknis Pendanaan
  8. Unit Teknis Pelayanan dan Fasilitas Perizinan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com