Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Anggota DPR Suarakan Keterwakilan Perempuan dalam Struktur Keanggotaan KPU

Kompas.com - 15/02/2022, 22:07 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua anggota Komisi II DPR, Rezka Oktoberia (Fraksi Demokrat) dan Dian Istiqomah (Fraksi PAN), menyuarakan soal keterwakilan perempuan minimal 30 persen terhadap struktur keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Keduanya menyuarakan hal itu saat memberikan pertanyaan kepada calon anggota KPU Yulianto Sudrajat.

Pertanyaan diajukan saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi II DPR, Selasa (15/2/2022) malam.

"Jika Tuhan mengizinkan Bapak bergabung di dalam lembaga pemilu ini, KPU RI, bagaimana Bapak menyikapi 30 persen keterwakilan perempuan juga termasuk di dalam bidang penyelenggara pemilu?," kata Rezka.

Baca juga: Sudah Doktor, Dekan FH Universitas Brawijaya, Kok Mau Jadi Anggota KPU?

Ia menekankan, keterwakilan perempuan minimal 30 persen perlu disoroti sebagai bagian dalam langkah menyiapkan sumber daya penyelenggara pemilu.

Menurutnya, keterwakilan perempuan di KPU maupun Bawaslu itu perlu sampai ke tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota.

"Artinya 30 persen keterwakilan perempuan itu, yang dipilih, ditetapkan, dan diputuskan untuk jadi bagian penyelenggara pemilu," ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Dian mengutarakan hal serupa. Politisi PAN ini berharap, para calon anggota KPU perempuan dapat lolos dalam fit and proper test di Komisi II.

Dia pun menjabarkan sejumlah nama calon anggota KPU perempuan yang mengikuti fit and proper test tersebut. Besar harapannya, empat calon itu dapat masuk menjadi bagian dari KPU.

"Kita ketahui bersama untuk kali ini ada 4 calon keterwakilan perempuan. Saya berharap, juga bisa masuk semua. Harapan saya ini ada Ibu Betty, Ibu Dahlia, Ibu Iffa, dan ada Ibu Yessy," tuturnya.

Baca juga: Fakta Menarik Fit and Proper Test Calon Anggota KPU, Bicara Pemilu 2019 hingga Jumlah Dapil DPR

Sebelumnya diberitakan, sejumlah pihak menekankan agar keterwakilan perempuan minimal 30 persen di KPU-Bawaslu dapat terwujud.

Wakil Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) mewakili koalisi kampus, Hurriyah mengingatkan Komisi II DPR untuk utamakan prinsip inklusivitas dalam seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu, pada 14-16 Februari 2022.

"Proses seleksi penyelenggara pemilu yang saat ini memasuki tahap akhir, yaitu uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI, merupakan momentum yang sangat krusial dan strategis untuk memastikan komposisi penyelenggara pemilu yang terpilih. Didasarkan pada prinsip inklusivitas yang mengedepankan kesetaraan gender," kata Hurriyah dalam konferensi pers "Memastikan Keterpilihan Perempuan Minimal 30 Persen dalam Penyelenggara Pemilu", Minggu (13/2/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com