Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Masuk Mal di Luar Jawa-Bali

Kompas.com - 15/02/2022, 10:49 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah luar Jawa dan Bali, mulai Selasa (15/2/2022) hingga Senin (21/2/2022) mendatang.

Salah satu kegiatan yang masih dibatasi selama PPKM adalah operasional pusat perbelanjaan atau mal, sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Berdasarkan beleid tersebut, mal yang berada di wilayah PPKM Level 3 dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen, mulai pukul 10.00-21.00 waktu setempat.

Operasional mal harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat yang diatur oleh pemerintah daerah.

Bioskop di mal yang masuk wilayah PPKM Level 3 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk.

Baca juga: Aturan Operasional Mal Selama PPKM Level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali

Restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di mal juga dapat beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan dua orang per meja.

Sementara itu, pada daerah yang masuk PPKM Level 2, mal dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen.

Operasional mal tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat yang diatur oleh pemerintah daerah serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Bioskop yang ada di wilayah tersebut juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau pada PeduliLindungi yang boleh masuk.

Restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di mal boleh beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Adapun untuk wilayah yang masuk kategori PPKM Level 1, mal dapat beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 persen atau kapasitas penuh.

Namun, operasional mal tetap harus menerapkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat yang diatur oleh pemerintah daerah serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali: Makan di Warteg-Restoran Maksimal 60 Menit

Bisokop yang berada di wilayah tersebut tetap beroperasi dengan kapasistas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning pada PeduliLindungi yang boleh masuk.

Pada daerah PPKM Level 1, restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di mal dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen hingga pukul 22.00 waktu setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com