Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Airlangga Sebut Manfaat JHT Lebih Besar Saat Peserta Capai Usia Pensiun

Kompas.com - 14/02/2022, 18:55 WIB
Mutia Fauzia,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) mengatakan, kebijakan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun memberikan manfaat yang lebih besar.

Untuk diketahui, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

"Dengan adanya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, akumulasi iuran dan manfaat yang akan diterima lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun, yaitu di usia 56 tahun," kata Airlangga dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring, Senin (14/2/2022).

Baca juga: Menko Airlangga Blak-blakan soal Beda JHT dan JKP

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, pencairan JHT baik untuk peserta yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) hanya bisa diberikan saat peserta mencapai usia 56 tahun atau usia pensiun.

Airlangga pun menjelaskan, JHT adalah program perlindungan kerja jangka panjang yang dirancang untuk memberikan kepastian dana ketika pekerja telah memasuki masa pensiun atau tak lagi produktif.

Selain manfaat akumulasi pengembangan iuran selama masa kerja, pekerja yang menjadi peserta JHT juga mendapatkan manfaat lain yang dapat dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu.

"Yakni telah mengikuti kepesertaan selama 10 tahun minimal dan nilai yang dapat diklaim paling banyak 30 persen dari JHT untuk kredit perumahan, atau paling banyak 10 persen dari JHT untuk keperluan di luar kebutuhan perumahan," jelas Airlangga.

Baca juga: Buruh di Bekasi Tolak Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Anggap Pemerintah Tak Peka

Ia juga menjelaskan, aturan tersebut tidak mengabaikan perlindungan terhadap pekerja atau buruh yang mengalami PHK sebelum usia 56 tahun.

Pekerja atau buruh yang mengalami PHK didaftarkan oleh perusahaan untuk mengikuti program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Airlangga menegaskan, penambahan program JKP di dalam program perlindungan kerja tidak mengurangi manfaat program jaminan sosial lain.

Pasalnya, besaran iuran, yakni 0,46 persen dari upah berasal dari pemerintah pusat.

"Klaim JKP efektif per tanggal 1 Februari 2022. Ini mulai diberlakukan dan JKP adalah perlindungan jangka pendek bagi pekerja atau buruh karena langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti bekerja," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com