Untuk diketahui, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
"Dengan adanya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, akumulasi iuran dan manfaat yang akan diterima lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun, yaitu di usia 56 tahun," kata Airlangga dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring, Senin (14/2/2022).
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, pencairan JHT baik untuk peserta yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) hanya bisa diberikan saat peserta mencapai usia 56 tahun atau usia pensiun.
Airlangga pun menjelaskan, JHT adalah program perlindungan kerja jangka panjang yang dirancang untuk memberikan kepastian dana ketika pekerja telah memasuki masa pensiun atau tak lagi produktif.
Selain manfaat akumulasi pengembangan iuran selama masa kerja, pekerja yang menjadi peserta JHT juga mendapatkan manfaat lain yang dapat dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu.
"Yakni telah mengikuti kepesertaan selama 10 tahun minimal dan nilai yang dapat diklaim paling banyak 30 persen dari JHT untuk kredit perumahan, atau paling banyak 10 persen dari JHT untuk keperluan di luar kebutuhan perumahan," jelas Airlangga.
Ia juga menjelaskan, aturan tersebut tidak mengabaikan perlindungan terhadap pekerja atau buruh yang mengalami PHK sebelum usia 56 tahun.
Pekerja atau buruh yang mengalami PHK didaftarkan oleh perusahaan untuk mengikuti program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Airlangga menegaskan, penambahan program JKP di dalam program perlindungan kerja tidak mengurangi manfaat program jaminan sosial lain.
Pasalnya, besaran iuran, yakni 0,46 persen dari upah berasal dari pemerintah pusat.
"Klaim JKP efektif per tanggal 1 Februari 2022. Ini mulai diberlakukan dan JKP adalah perlindungan jangka pendek bagi pekerja atau buruh karena langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti bekerja," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/14/18553391/airlangga-sebut-manfaat-jht-lebih-besar-saat-peserta-capai-usia-pensiun