Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Anggota Komisi IX DPR Minta Kebijakan Baru JHT Tidak Rugikan Pekerja

Kompas.com - 14/02/2022, 12:53 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Saleh Partaonan Daulay menanggapi polemik tentang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2020 yang mengatur tentang mekanisme penarikan Jaminan Hari Tua (JHT).

Menurutnya, permenaker yang mengatur manfaat JHT akan diberikan kepada peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setelah berusia 56 tahun harus dipastikan tidak merugikan para pekerja.

“Sejauh ini, saya mendengar masih banyak penolakan dari asosiasi dan serikat pekerja. Dikhawatirkan, penolakan ini akan menyebabkan tidak efektifnya kebijakan (yang) dimaksud,” ujar Ketua Fraksi Partai Amanan Nasional (PAN), dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (14/2/2022).

Saleh juga mengatakan, para pekerja merasa sering ditinggalkan dalam pengambilan keputusan. Menurutnya, ada banyak kebijakan pemerintah yang seakan diputus secara sepihak.

Dia mencontohkan, pemerintah cenderung beraksi sepihak ketika memutuskan Undang-undang (UU) Cipta Kerja, persoalan upah minimum, hingga sekarang persoalan JHT.

Baca juga: Banjir Kritik Permenaker soal JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun

"Saya dengar, alasan pemerintah adalah agar tidak terjadi dobel klaim. Di satu pihak ada jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), di pihak lain ada JHT. Lalu, katanya, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mengembalikan fungsi JHT ke tujuan awalnya," jelasnya.

Masalahnya, lanjut Saleh, JKP di bawah payung hukum UU Cipta Kerja. Kemudian, permenaker ini dikeluarkan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. 

Hal itu berarti, Permenaker Nomor 2/2020 perlu dipertanyakan apakah sudah bisa diberlakukan.

“Walaupun misalnya JKP sudah boleh diberlakukan, lalu mengapa JHT harus 56 tahun? Apa tidak boleh diambil berdasarkan situasi dan kondisi pekerja? Katakanlah, kondisi pekerja yang sangat sulit, lalu dibolehkan dapat JKP dan JHT? Atau banyak opsi lain yang dimungkinkan," katanya.

Anggota dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara (Sumut) II itu pun menyebutkan, hingga kini pihaknya belum mendapat keterangan yang jelas dan lengkap terkait Permenaker Nomor 2/2020.

Saleh menuturkan, dalam rapat-rapat dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan BPJS Ketenagakerjaan, perubahan tentang mekanisme pencairan JHT tidak dibicarakan secara khusus.

Baca juga: Aturan Baru JHT Baru Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun, Bagaimana jika Peserta Telah Meninggal?

“Bahkan dapat dikatakan, belum disampaikan secara komprehensif. Mestinya, rencana penetapan kebijakan ini sudah di-sounding dulu ke DPR. Mulai dari payung hukum, manfaat bagi pekerja, sampai pada keberlangsungan program JHT ke depan. Dengan begitu, kalau ditanya, kami bisa menjelaskan," ujarnya.

Untuk itu, Saleh menilai permenaker ini masih kurang sosialisasi. Menurutnya, Kemenaker belum maksimal mengedukasi masyarakat terkait JKP.

“Kalau betul JKP ini bagus, tentu masyarakat akan mendukung. Saya melihat bahwa Permenaker Nomor 2/2020 masih sangat layak untuk diperbincangkan di publik,” katanya.

Ketua Fraksi PAN itu mengatakan, diskusi publik dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, terutama dari kalangan pekerja.

Bila hasil diskusi publik tersebut ternyata menilai permenaker ini merugikan para pekerja, lanjut Saleh, pihaknya akan mendorong agar permenaker ini dicabut.

Baca juga: Kritisi Payung Hukum JKP Jadi Pengganti JHT, Anggota Komisi IX: UU Ciptaker Apa Sudah Bisa Diberlakukan?

"Harus dibuka ruang untuk diskusi. Tidak baik juga kalau suatu kebijakan strategis tidak melibatkan pihak-pihak terkait," sebutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com