Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amandemen Pertama UUD 1945: Latar Belakang dan Perubahannya

Kompas.com - 13/02/2022, 00:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 merupakan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejak tahun 1999, MPR telah mengadakan perubahan atau amandemen UUD sebanyak empat kali.

Latar Belakang Amandemen Pertama

Amandemen pertama dilakukan karena adanya desakan kuat selama masa kemelut politik dan krisis kepercayaan yang dipicu oleh krisis moneter tahun 1997. Meledaknya keinginan masyarakat mewujudkan struktur dan sistem bernegara yang lebih andal.

Hal-hal pokok yang melatarbelakangi amandemen pertama adalah

  • Sistem konstitusi masih bersifat sarat eksekutif atau executive heavy.
  • Kekuasaan terpusat pada presiden menyebabkan banyak pelanggaran hak asasi manusia.
  • Masa jabatan presiden yang tidak terbatas memunculkan otoriterisme.
  • Tidak ada check and balances.
  • Memuat peraturan yang diskriminatif.
  • Mendelegasikan terlalu banyak aturan konstitusional ke level undang-undang.
  • Terdapat sejumlah pasal yang bermakna ganda atau multitafsir.
  • Terlalu banyak bergantung pada keinginan politis dan integritas politisi.

Amandemen pertama merupakan salah satu agenda reformasi pasca jatuhnya pemerintahan orde baru di mana fungsi kekuasaan legislatif dipegang oleh presiden. Tujuannya adalah memberi payung hukum bagi reformasi dan berbagai perubahan yang akan terjadi.

Waktu Pelaksanaan

Amandemen pertama dilakukan pada 14 - 21 Oktober 1999 dalam Sidang Umum MPR 1999.

Jumlah Pasal

Amandemen pertama meliputi 9 pasal 16 ayat.

Hasil Perubahan

Baca juga: Pakar Hukum UGM: Amandemen UUD 1945 Belum Perlu Dilakukan

Berikut hasil perubahan dalam amandemen pertama:

  • Pasal 5 ayat 1: Presiden berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR.
  • Pasal 7: Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun dan dapat dipilih kembali sesudahnya hanya untuk satu kali masa jabatan.
  • Pasal 9 ayat 1 dan 2: Sumpah presiden dan wakil presiden.
  • Pasal 13 ayat 2 dan 3: Pengangkatan dan penempatan duta oleh presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
  • pasal 14 ayat 1: Pemberian grasi dan rehabilitasi oleh presiden memperhatikan pertimbangan mahkamah agung.
  • Pasal 14 ayat 2: Pemberian amnesti dan abolisi oleh presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Pasal 15: Pemberian gelar, tanda jasa, dan kehormatan lain diatur dengan undang-undang.
  • Pasal 17 ayat 2 dan 3: Menteri diangkat oleh presiden dan membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
  • Pasal 20 ayat 1 - 4: DPR memegang kekuasaan membentuk rancangan undang-undang atau RUU untuk disetujui bersama. Jika RUU tidak mendapat persetujuan bersama, maka tidak boleh diajukan lagi dalam masa itu. Jika disetujui, maka presiden mengesahkan RUU menjadi UU.
  • Pasal 21: Anggota DPR berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.

 

Referensi

  • Tim Grasindo. 2017. UUD 1945 dan amandemennya. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.
  • Handoko, Priyo. 2020. Amandemen UUD 1945 sebagai Hasil dari Reformasi Hukum untuk Menuju Good Governance. Sidoarjo: Zifatama Jawara
  • Hajri, Wira Atma. 2017. Living Constitution: Cara Menghidupkan UUD 1945. Yogyakarta: Deepublish
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNPB: 20 Korban Hilang Akibar Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang Akibar Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Nasional
Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Nasional
Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Nasional
Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com