Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desak Permenaker JHT Dicabut, PKS: Memperburuk Situasi Pekerja yang Tak Punya Perlindungan Finansial

Kompas.com - 12/02/2022, 17:29 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta pemerintah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS Indra menyebut Permenaker itu akan merugikan pekerja karena menghilangkan jaring pengaman ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Indra mengatakan JHT merupakan uang pekerja yang dipotong dari upah setiap bulannya.

“Jadi sebagai sebuah hak maka semestinya dapat diambil saat pekerja berhenti bekerja. Baik karena memasuki usia pensiun maupun karena ter-PHK atau mengundurkan diri,” sebut Indra dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/2/2022).

Baca juga: Berlaku Mei 2022, Ini Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru

Ia menilai, posisi pekerja saat ini makin lemah setelah disahkannya Undang-undang (UU) Cipta Kerja, sebab rentan terjadi PHK dan membuat uang pesangon tergerus signifikan.

Maka, lanjut Indra, Permenaker itu hanya akan memperparah situasi pekerja yang semakin tidak punya perlindungan finansial dalam situasi ekonomi yang belum pulih dan rawannya PHK.

“Pekerja yang kena PHK biasanya akan mengalami guncangan masalah ekonomi, sebab itu mereka membutuhkan dana JHT dalam memenuhi kebutuhannya maupun sebagai dana menambah modal usaha,” papar dia.

Adapun dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 disebutkan bahwa dana JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa diambil apabila pekerja terkena PHK pada usia 56 tahun.

Indra mendesak pemerintah mendengarkan suara masyarakat yang melakukan penolakan dengan mencabut Permenaker itu.

“Di publik sudah ada 140.000 lebih orang yang menandatangani petisi menolak berlakunya Permenaker Nomor 20 Tahun 2022 dan bisa terus bertambah,” terangnya.

“Jika pemerintah peka, suara publik ini wajib didengar,” pungkas dia.

Baca juga: Tanggapan BPJS Ketenagakerjaan Soal Manfaat JHT Bisa Diklaim Saat Usia 56 Tahun

Adapun kritik juga dilayangkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Menurut Said, Permenaker tersebut sangat merugikan karena jika pekerja mengalami PHK sebelum usia 56 tahun, artinya ia mesti menunggu dalam waktu lama hingga dana JHT bisa dicairkan.

“Peraturan itu sangat kejam bagi buruh dan keluarganya,” tegasnya.

Said berpandangan Permenaker itu harus dicabut karena merupakan turunan UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Nasional
Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Nasional
Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com