Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Pemalsuan Hasil Tes PCR Terjadi Lagi, Apa Ancaman Hukumannya?

Kompas.com - 10/02/2022, 21:37 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan pemalsuan hasil tes PCR kembali terjadi di Indonesia.

Kali ini, kasus tersebut menjerat RM, warga negara asing (WNA) asal India. RM disebut tidak hanya memalsukan hasil tes PCR, tetapi juga menggunakan paspor, surat vaksinasi Covid-19, dan asuransi palsu.

Dokumen-domumen palsu itu digunakan RM saat masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 8 Februari 2022.

Baca juga: Pakai Paspor Palsu, WN India Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Tak hanya itu, menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Romi Yudianto, RM juga memiliki beberapa kartu tanda pengenal asal Kanada.

"Kedapatan memalsukan sertifikat vaksin, surat PCR, asuransi, hingga (memiliki) beberapa kartu (tanda) pengenal Kanada," kata Romi dalam keterangannya sebagaimana diberitakan Kompas.com, Kamis (10/2/2022).

Menurut Romy, atas perbuatannya, RM disangkakan Pasal 121 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp 500 juta.

Perihal pemalsuan dokumen kesehatan sebenarnya telah diatur secara khusus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Peraturan itu pernah digunakan pihak kepolisian untuk menjerat pelaku pemalsuan surat PCR pada awal Januari 2021 lalu.

Saat itu, para tersangka dijerat Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan/atau Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 268 KUHP.

Baca juga: WN India Palsukan Paspor Menyerupai Aslinya, Imigrasi: Modus Terorganisir dengan Baik

Lantas, bagaimana bunyi aturan pidana pelaku pemalsuan surat keterangan tes Covid-19 dalam undang-undang?

Ancaman 4 tahun penjara

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito pernah menyampaikan, pelaku penyalahgunaan surat keterangan palsu, termasuk hasil PCR, berpotensi dikenakan sanksi yang termaktub dalam Pasal 267 Ayat (1) dan Pasal 268 Ayat (1) KUHP.

Jeratan hukuman tak hanya mengancam pihak pengguna, tapi juga pembuat surat keterangan.

"Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun, baik untuk membuat atau yang menggunakannnya," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, 21 Januari 2021.

Berikut rincian aturan pemalsuan surat yang diatur KUHP:

Pasal 263
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Baca juga: Kontak Erat dengan Pasien Positif Covid-19, Sebaiknya Lakukan Tes PCR atau Antigen?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com