JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami unsur pidana terkait penerimaan uang Rp 200 juta oleh Ketua DPRD Bekasi Chairoman J Putro dari Wali nonaktif Kota Rahmat Effendi atau Pepen.
Adapun uang Rp 200 juta yang diduga terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi yang menjerat Pepen itu telah diserahkan ke KPK.
"Tim penyidik KPK akan melakukan analisa terhadap pengembalian uang yang dimaksud apakah ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ataukah ada hal lain," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (9/2/2022).
Baca juga: Bantah Anak Pepen yang Sebut Golkar Diincar KPK, Agung Laksono: Korupsi Tindakan Pribadi
Ali mengatakan, pendalaman terhadap pengembalian uang itu dilakukan untuk mengetahui apakan uang yang diserahkan kepada Chairoman termasuk gratifikasi atau suap.
Jika gratifikasi, ujar dia, unsur pidananya akan hilang setelah Ketua DPRD Bekasi itu mengembalikan uang tersebut ke KPK.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 huruf c dan kemudian menghapus pidananya," jelas Ali.
Kendati demikian, jika analisa penyidik menunjukan uang itu terindikasi ke dalam suap yang menjerat Wali Kota Bekasi tersebut, maka KPK memastikan akan menindak lanjutinya.
"Tetapi kalau di dalam pengembalian tersebut ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan proses penyidikan tentu tidak menghapus pidananya nanti akan dianalisa," tutur Ali.
Baca juga: Kaget Rahmat Effendi Terjerat Kasus Korupsi, Anggota F-Golkar DPRD Bekasi: Beliau Mentor Kami
Sebelumnya, Chairoman J Putro mengaku telah diberikan uang sebesar Rp 200 juta oleh Rahmat Effendi. Pengakuan itu disampaikan Chairoman usai diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/1/2022).
"Jadi, tepatnya bukan menerima (Rp 200 Juta), tapi diserahkan," kata Chairoman ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, (25/1/2022).
Menurut Chairoman, awalnya dia tidak mengetahui total uang yang diberikan oleh Pepen. Namun, akhirnya uang itu diserahkan ke penyidik KPK usai Wali Kota nonaktif Bekasi tersebut ditangkap oleh KPK.
"Awalnya kita enggak tahu berapa jumlahnya (uang dari Pepen) sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK, dan mereka menghitungnya sebesar Rp 200 juta," jelas Ketua DPRD itu.
Baca juga: KPK Dalami Aliran Dana ke Wali Kota Rahmat Effendi dari Sejumlah Proyek
Kendati demikian, Chairoman tetap mengaku tidak mengetahui maksud penyerahan uang dari Rahmat Effendi kepadanya. Uang yang diserahkan tesebut, ujar dia, diberikan melalui perpanjangan tangan Rahmat Effendi bernama Luthfi.
"Enggak tahu (peruntukan uang tesebut), karena penerimaan juga diserahkan sambil lalu, dan (kepanjangan tangan Pepen) tidak memberikan penjelasan apapun," tutur Chairoman.
Dalam kasus ini, Pepen diduga telah menerima ratusan juta rupiah dari hasil minta "uang jabatan" kepada pegawai Pemerintah Kota Bekasi.