Adapun uang Rp 200 juta yang diduga terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi yang menjerat Pepen itu telah diserahkan ke KPK.
"Tim penyidik KPK akan melakukan analisa terhadap pengembalian uang yang dimaksud apakah ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ataukah ada hal lain," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (9/2/2022).
Ali mengatakan, pendalaman terhadap pengembalian uang itu dilakukan untuk mengetahui apakan uang yang diserahkan kepada Chairoman termasuk gratifikasi atau suap.
Jika gratifikasi, ujar dia, unsur pidananya akan hilang setelah Ketua DPRD Bekasi itu mengembalikan uang tersebut ke KPK.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 huruf c dan kemudian menghapus pidananya," jelas Ali.
Kendati demikian, jika analisa penyidik menunjukan uang itu terindikasi ke dalam suap yang menjerat Wali Kota Bekasi tersebut, maka KPK memastikan akan menindak lanjutinya.
"Tetapi kalau di dalam pengembalian tersebut ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan proses penyidikan tentu tidak menghapus pidananya nanti akan dianalisa," tutur Ali.
Sebelumnya, Chairoman J Putro mengaku telah diberikan uang sebesar Rp 200 juta oleh Rahmat Effendi. Pengakuan itu disampaikan Chairoman usai diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/1/2022).
"Jadi, tepatnya bukan menerima (Rp 200 Juta), tapi diserahkan," kata Chairoman ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, (25/1/2022).
Menurut Chairoman, awalnya dia tidak mengetahui total uang yang diberikan oleh Pepen. Namun, akhirnya uang itu diserahkan ke penyidik KPK usai Wali Kota nonaktif Bekasi tersebut ditangkap oleh KPK.
"Awalnya kita enggak tahu berapa jumlahnya (uang dari Pepen) sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK, dan mereka menghitungnya sebesar Rp 200 juta," jelas Ketua DPRD itu.
Kendati demikian, Chairoman tetap mengaku tidak mengetahui maksud penyerahan uang dari Rahmat Effendi kepadanya. Uang yang diserahkan tesebut, ujar dia, diberikan melalui perpanjangan tangan Rahmat Effendi bernama Luthfi.
"Enggak tahu (peruntukan uang tesebut), karena penerimaan juga diserahkan sambil lalu, dan (kepanjangan tangan Pepen) tidak memberikan penjelasan apapun," tutur Chairoman.
Dalam kasus ini, Pepen diduga telah menerima ratusan juta rupiah dari hasil minta "uang jabatan" kepada pegawai Pemerintah Kota Bekasi.
KPK juga menduga Pepen menggunakan banyak cara untuk memperoleh uang miliaran dari hasil intervensi proyek pengadaan barang dan jasa dari sejumlah pihak swasta.
Namun, uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan langsung kepada Pepen, melainkan melalui orang kepercayaannya yang juga ASN Kota Bekasi.
"Pihak-pihak tersebut (swasta) menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan (Pepen)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Dalam suap proyek pengadaan lahan, misalnya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi diduga jadi menjadi kepanjangan tangan Pepen untuk menerima Rp 4 miliar dari pihak swasta.
Lalu, Camat Jatisampurna Wahyudin diduga jadi perpanjangan tangan Pepen untuk menerima Rp 3 miliar dari Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
Wahyudin juga diduga menerima Rp 100 juta, mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi.
Pepen dibekuk dalam kegiatan tangkap tangan. Total ada 13 orang selain Pepen yang ikut ditangkap pada 5 dan 6 Januari 2022.
Dari hasil tangkap tangan ini, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dengan jumlah Rp 5 miliar.
Selain Pepen, ada 8 orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dari hasil tangkap tangan itu. Lima lainnya dilepas dan berstatus sebagai saksi.
Empat orang merupakan penerima suap yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kali Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Empat orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Ali Amril Direktur PT MAM Energindo, Lai Bui Min alias Anen (swasta), Suryadi dari PT Kota Bintang Rayatri, dan Makhfud Saifudin camat Rawalumbu.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/09/16150071/meski-rp-200-juta-dari-pepen-sudah-dikembalikan-ketua-dprd-bekasi-kpk-tetap