Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Pungli Karantina Rachel Vennya, Bareskrim Periksa 2 Polisi Polres Bandara Soekarno-Hatta

Kompas.com - 07/02/2022, 18:22 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengundang 11 orang untuk diperiksa terkait dugaan kasus suap dan pungutan liar (pungli) selebgram Rachel Vennya yang kabur karantina kesehatan beberapa bulan lalu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dari 11 orang itu ada dua anggota polisi dari Polres Bandara Soekarano Hatta yang diperiksa.

"Adapun para pihak yang telah diklarifikasi oleh penyidik Dirtipidkor Bareskrim Polri melalui permintaan keterangan adalah dua orang anggota Polri dari Polres Bandara Soekarno Hatta," kata Ramadhan dalam keterangan tertulis, Senin (7/2/2022).

Selain itu, ada dua orang mantan anggota protokol DPR RI di Bandara Soekarno Hatta, dua orang dari sekretariat protokol DPR RI, dan empat orang dari pihak lainnya.

Baca juga: Malu Usai Tindakan Kabur Karantina, Rachel Vennya: Aku Cuma Nunduk, Enggak Bisa Negakin Kepala

Menurut Ramadhan, dari total 11 orang yang diundang untuk diperiksa, ada satu orang yang belum diperiksa dan akan dijadwalkan ulang.

Kendati demikian, Ramadhan tidak merinci identitas dari orang yang diperiksa.

"Selanjutnya dari para pihak sebanyak 11 orang yang diundang telah dihadiri oleh 10 orang. Sedangkan permintaan keterangan terhadap 1 orang lainnya akan dijadwal ulang," jelas Ramadhan.

Ia menegaskan, kasus dugaan suap Rachel Vennya saat kabur dari kewajiban karantina kesehatan ini masih terus didalami oleh penyidik.

"Saat ini penyidik masih mendalami kebenaran tentang adanya dugaan TPK suap dalam peristiwa dimaksud, dan selanjutnya penyidik Dirtipidkor Bareskrim Polri akan melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan pihak lainnya," ujar Ramadhan.

Baca juga: Dugaan Pungli Perkara Rachel Vennya, Bareskrim Periksa 3 Saksi

Adapun pengusutan kasus ini dimuat berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor: SPRIN.LIDIK/49/XII/2021/TIPIDKOR tertanggal 17 Desember 2021.

Terkait kasus ini, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar persoalan setoran Rp 40 juta yang dikeluarkan selebgram Rachel Vennya untuk kabur dari tempat karantina diusut.

Mahfud menegaskan kasus itu termasuk bagian dari tindakan pungli.

"Ya makanya saya singgung itu termasuk dari pungli (pungutan liar), biar nanti diproses secara hukum, kan ada hukumnya," ujar Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/12/2021).

Baca juga: Bareskrim Terima Laporan soal Pungli Karantina, Rachel Vennya Akan Diperiksa

Terdakwa kasus pelanggaran karantina kesehatan Rachel Vennya mengaku membayar uang sebesar Rp 40 juta untuk kabur dari karantina.

Setibanya di Indonesia, Rachel Vennya sempat dibantu oleh seorang oknum bernama Ovelina yang juga menjadi terdakwa di kasus ini.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com