JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengundang 11 orang untuk diperiksa terkait dugaan kasus suap dan pungutan liar (pungli) selebgram Rachel Vennya yang kabur karantina kesehatan beberapa bulan lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dari 11 orang itu ada dua anggota polisi dari Polres Bandara Soekarano Hatta yang diperiksa.
"Adapun para pihak yang telah diklarifikasi oleh penyidik Dirtipidkor Bareskrim Polri melalui permintaan keterangan adalah dua orang anggota Polri dari Polres Bandara Soekarno Hatta," kata Ramadhan dalam keterangan tertulis, Senin (7/2/2022).
Selain itu, ada dua orang mantan anggota protokol DPR RI di Bandara Soekarno Hatta, dua orang dari sekretariat protokol DPR RI, dan empat orang dari pihak lainnya.
Baca juga: Malu Usai Tindakan Kabur Karantina, Rachel Vennya: Aku Cuma Nunduk, Enggak Bisa Negakin Kepala
Menurut Ramadhan, dari total 11 orang yang diundang untuk diperiksa, ada satu orang yang belum diperiksa dan akan dijadwalkan ulang.
Kendati demikian, Ramadhan tidak merinci identitas dari orang yang diperiksa.
"Selanjutnya dari para pihak sebanyak 11 orang yang diundang telah dihadiri oleh 10 orang. Sedangkan permintaan keterangan terhadap 1 orang lainnya akan dijadwal ulang," jelas Ramadhan.
Ia menegaskan, kasus dugaan suap Rachel Vennya saat kabur dari kewajiban karantina kesehatan ini masih terus didalami oleh penyidik.
"Saat ini penyidik masih mendalami kebenaran tentang adanya dugaan TPK suap dalam peristiwa dimaksud, dan selanjutnya penyidik Dirtipidkor Bareskrim Polri akan melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan pihak lainnya," ujar Ramadhan.
Baca juga: Dugaan Pungli Perkara Rachel Vennya, Bareskrim Periksa 3 Saksi
Adapun pengusutan kasus ini dimuat berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor: SPRIN.LIDIK/49/XII/2021/TIPIDKOR tertanggal 17 Desember 2021.
Terkait kasus ini, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar persoalan setoran Rp 40 juta yang dikeluarkan selebgram Rachel Vennya untuk kabur dari tempat karantina diusut.
Mahfud menegaskan kasus itu termasuk bagian dari tindakan pungli.
"Ya makanya saya singgung itu termasuk dari pungli (pungutan liar), biar nanti diproses secara hukum, kan ada hukumnya," ujar Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Bareskrim Terima Laporan soal Pungli Karantina, Rachel Vennya Akan Diperiksa
Terdakwa kasus pelanggaran karantina kesehatan Rachel Vennya mengaku membayar uang sebesar Rp 40 juta untuk kabur dari karantina.
Setibanya di Indonesia, Rachel Vennya sempat dibantu oleh seorang oknum bernama Ovelina yang juga menjadi terdakwa di kasus ini.
"Saya membayar Rp 40 juta dan uangnya sudah dikembalikan ke saya. Waktu itu diserahkan ke Ovelina," kata Rachel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Ovelina lalu mentransfer uang sejumlah Rp 30 juta ke rekening Kania, adik anggota TNI AU yang membantu meloloskan Rachel Vennya.
Baca juga: MAKI Serahkan Bukti Dugaan Pungli Suap Rachel Vennya ke Dittipikor Bareskrim Polri
Uang tersebut akhirnya dikembalikan oleh Kania kepada Ovelina. Rachel Vennya dibawa langsung dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Wisma Atlet untuk menjalani karantina.
Namun, setibanya di sana, ia dijemput oleh seorang oknum TNI yang kemudian mengantarnya pulang langsung ke rumah.
"Dari bus saya sampai ke Wisma Atlet tapi saya langsung pulang. Saat itu tidak sempat mendaftar dan didata," kata Rachel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.