Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Covid-19 di Tempat Ibadah, Menag Larang Kotak Amal dan Kantong Kolekte Diedarkan

Kompas.com - 07/02/2022, 14:00 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta pengurus dan pengelola tempat ibadah untuk tidak mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia kepada jemaah.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2022.

"Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah," demikian bunyi SE tersebut, dikutip Kompas.com, Senin (7/2/2022).

SE ini diterbitkan untuk memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama di seluruh Indonesia dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah. SE diteken oleh Menag Yaqut pada 4 Februari 2022.

Baca juga: Menyoal Vaksin Booster Ilegal di Surabaya, Sasar Tempat Ibadah hingga Kafe, Beredar sejak Tahun Lalu

Ruang lingkup pengaturan SE Menag Nomor 4/2020 adalah PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa dan Bali, Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Selain melarang pengedaran kotak amal hingga kantong kolekte, lewat SE tersebut, Menag meminta pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib menyediakan cadangan masker medis.

Kemudian, melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan keagamaan dan mengatur jarak antarjemaah paling dekat satu meter.

Berikutnya, melaksanakan kegiatan keagamaan paling lama satu jam dan memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan keagamaan.

Baca juga: Luhut ke Kelompok Antivaksin: Anda Tanggung Jawab kalau Ada yang Meninggal karena Tak Divaksin

Sementara itu, ketentuan pelaksanaan kegiatan ibadah di wilayah dengan kriteria PPKM level 3 yaitu, jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas dan 50 orang jemaah dengan protokol kesehatan ketat.

Kemudian, wilayah dengan kriteria PPKM level 2 yaitu, jumlah jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas dan 75 orang jemaah dengan protokol kesehatan ketat.

Dan wilayah dengan kriteria PPKM level 1 yaitu, jumlah jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com