JAKARTA, KOMPAS.com - Satu dari 45 tokoh nasional yang menggagas petisi menolak pemindahan dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara adalah Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Azyumardi Azra. Ia membeberkan alasannya.
Prof. Dr. Azyumardi Azra mengatakan, sebenarnya ia bersama sejumlah inisiator, termasuk Din Syamsuddin, berniat untuk mengajukan judical review terhadap UU IKN.
Namun karena belum ada penomoran undang-undang, maka judical review urung dilakukan terlebih dahulu karena berpotensi kalah di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Maka selama menunggu, kita keluarkan petisi itu dulu," kata Azyumardi Azra, Senin (7/2/2022).
Para inisiator petisi yang digalang dalam situs change.org itu menilai, pembangunan dan pemindahan ibu kota negara saat ini bukan waktu yang tepat. Salah satu alasannya adalah karena persoalan ekonomi.
Baca juga: Eks Pimpinan KPK dan 44 Tokoh Nasional Galang Petisi Tolak IKN Nusantara
"Proyek IKN ini kalau diteruskan, akan menjadi proyek mercusuar karena anggarannya sekarang dihitung mencapai Rp 466 triliun, tapi dalam kalkulasi di DPR itu bisa sampai Rp 1.500-an T," tuturnya.
"Berarti setengah tahun APBN kita. Jadi kalau dana APBN satu tahun dipakai ke sana kita berhenti menikmati pendidikan, fasilitas umum, kesehatan. Bisa saja di kampus nggak ada lagi riset karena dana untuk penelitian nggak ada. Remunerasi juga bisa nggak ada. Bisa juga kesehatan tidak sepenuhnya gratis," sambung dia.
Prof Azyumardi Azra juga khawatir proyek IKN Nusantara akan mangkrak jika terus dipaksakan. Sebab, masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya tinggal sebentar.
Ia mempertanyakan apakah Pemerintahanan Jokowi-Ma'ruf Amin bisa membangun, setidaknya Istana Negara, dalam waktu tidak sampai 3 tahun.
"Dalam 2,5 tahun itu jangankan membikin sebuah kota. Kita bikin rumah yang bagus, permanen itu, nggak bisa selesai dalam waktu 2 tahun sampai bisa ditempati dengan nyaman," kata Prof Azyumardi Azra.
"Itu yang kita serukan dalam petisi, bukan waktunya. Apalagi sekarang Covid-19 Omicron itu luar biasa peningkatannya," tambahnya.
Baca juga: Pertanyakan Prioritas Pemerintah, Inisiator Ungkap Alasan Galang Petisi Tolak IKN Nusantara
Prof Azyumardi Azra pun khawatir, presiden setelah Jokowi nanti tidak bersedia meneruskan proyek IKN, mengingat beban anggarannya yang cukup besar.
Agar dana tidak menjadi sia-sia, ia mengimbau kepada Presiden Jokowi agar menghentikan proyek pembangunan IKN di Kalimantan Timur.
"Kita meminta, hati kecilnya Pak Jokowi supaya mempertimbangkan kembali dengan matang. Supaya proyek IKN ini tidak menjadi beban bagi kepemimpinan nasional yang akan datang. Dan kepemimpinan nasional yang akan datang belum tentu juga meneruskan ya," sebutnya.
Petisi yang diprakarsai oleh Narasi Institute itu memang menyebut petisi ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, DPR RI, DPD RI, dan MK. Namun menurut Prof Azyumardi Azra, petisi ditujukan secara khusus untuk Presiden Jokowi.
"Karena praktis yang bisa melaksanakan dan membatalkan ya Pak Jokowi sendiri. Tidak ada kekuatan lain yang bisa membatalkan. Karena apa yang diminta Pak Jokowi pasti jadi. Misalnya mengubah UU KPK, dia kirim Supres, ya jadilah itu. Mau bikin UU Cipta Kerja, tinggal dibawa ke sana (DPR) bawa menteri, selesai," ucap mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.