Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Isolasi Mandiri: Syarat, Lama Durasi, dan Cara Dapatkan Obat Gratis

Kompas.com - 04/02/2022, 17:06 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Covid-19 di Indonesia kembali melonjak tinggi. Hal ini menyusul meluasnya penyebaran virus corona varian Omicron di Tanah Air.

Diperkirakan, situasi pandemi masih akan terus merangkak naik hingga mencapai puncaknya pada akhir Februari sampai pertengahan Maret mendatang.

Kini, masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19 diizinkan untuk melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah.

Baca juga: Arahan Jokowi Hadapi Lonjakan Covid-19, Tetap Tenang hingga Minta Masyarakat Tak Perlu ke RS Saat Tertular Omicron

Pemerintah telah menyediakan layanan telemedisin sehingga pasien bisa mendapatkan layanan konsultasi dan obat dengan lebih mudah meskipun menjalani perawatan mandiri.

Namun demikian, isolasi mandiri harus dilakukan sesuai aturan. Berikut cara isolasi mandiri yang benar bagi pasien Covid-19.

Syarat isolasi mandiri

Aturan terbaru mengenai perawatan pasien Covid-19, khususnya Omicron, dituangkan dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022.

Surat tersebut diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022.

Baca juga: Jokowi: Pasien Omicron Bisa Sembuh Tanpa Harus ke Rumah Sakit, Cukup Isolasi

Dalam surat itu disebutkan bahwa pasien Omicron bisa dirawat di rumah sakit, bisa pula isolasi mandiri di rumah. Hal ini bergantung pada kondisi dan tingkat keparahan gejala yang ditunjukkan pasien.

Berikut rinciannya:

  • Perawatan di rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 jika pasien konfirmasi Covid-19 mengalami gejala berat-kritis;
  • Perawatan di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat atau rumah sakit pelayanan Covid-19 jika pasien konfirmasi Covid-19 mengalami gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol;
  • Isolasi mandiri di rumah jika pasien konfirmasi Covid-19 tidak bergejala (asimptomatik) atau mengalami gejala ringan.

Bagi pasien yang hendak melakukan isolasi mandiri harus memenuhi syarat klinis dan
syarat rumah sebagai berikut:

Syarat klinis dan perilaku

  • usia kurang dari 45 tahun;
  • tidak memiliki komorbid;
  • dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya; dan
  • berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya

  • dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah;
  • ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan
  • dapat mengakses pulse oksimeter.

Sebagaimana bunyi surat edaran, jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Baca juga: Simak Panduan Isolasi Mandiri untuk Bayi yang Terpapar Covid-19

Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas Penanganan Covid-19 setempat.

Lama durasi

Mengacu pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022, durasi isolasi pasien Covid-19 berbeda-beda, bergantung pada kondisi pasien.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com