Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Ketua Komisi IV DPR Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Pupuk Bersubsidi

Kompas.com - 03/02/2022, 17:58 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Sudin meminta pemerintah, terutama Kementerian Pertanian (Kementan), untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kebijakan pupuk bersubsidi.

Pasalnya, anggaran sebesar Rp 30 triliun pada 2020 yang digelontorkan untuk program pupuk subsidi masih belum efektif meningkatkan produktivitas para petani Indonesia.

"Isu ini kerap kali menjadi topik pembahasan dalam pelaksanaan kebijakan pupuk bersubsidi, baik di rapat kerja (Raker) maupun rapat dengar pendapat (RDP). Apa tindakan yang sudah dilakukan?" ucap Sudin saat membuka RDP membahas permasalahan pupuk di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Berdasarkan informasi yang diterima, Sudin menyebut terdapat sejumlah permasalahan penyaluran pupuk bersubsidi.

Baca juga: Pupuk Subsidi di Pamekasan Langka, Ternyata Dijual Secara Ilegal ke Luar Daerah

Adapun permasalahan tersebut, di antaranya ketersediaan pupuk yang tidak sesuai dengan musim tanam, validitas data pada elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), perdagangan pupuk ilegal, hingga praktik penjualan pupuk bersubsidi secara bundling dengan produk pertanian.

“Kalau otak tidak benar, ya sudah nggak benar saja. Mau pakai cara apapun ya nggak bisa. Ini ada kemungkinan tidak jika dalam waktu dekat Kementan membuat terobosan untuk collect data dulu yang mana saja berhak mendapatkan pupuk bersubsidi?” imbuh Sudin.

Di sisi lain, politisi Partai politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Perjuangan (PDI-P) itu juga mempertanyakan alokasi pupuk bersubsidi pada sektor perikanan yang tidak memiliki kejelasan dalam penyalurannya.

Mengetahui koordinasi yang tidak sinkron, Sudin meminta pemerintah memisahkan tanggung jawab masing-masing stakeholder yang terlibat dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Baca juga: Langgar Aturan, Toko Ini Diberhentikan sebagai Kios Resmi Pupuk Bersubsidi

Dengan pemisahan tersebut, dia yakin tupoksi antar stakeholder menjadi jelas serta tidak saling lempar tanggung jawab.

Sebagai langkah lebih lanjut, Sudin mengatakan bahwa Komisi IV akan mengundang pihak terkait, seperti Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan RI serta Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan.

Dia juga berencana mengundang Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementan, Dirjen Perikanan Budi Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP), dan Direktur Utama (Dirut) PT Pupuk Indonesia.

"Kami minta segera dibenahi RDKK sekaligus menindak keterlibatan oknum distributor pupuk di masing-masing wilayah Indonesia," ucap Sudin.

Baca juga: 2 Petani di Ponorogo Ditangkap Polisi karena Jual Pupuk Bersubsidi Ilegal

Menanggapi hal tersebut, Dirjen PSP Kementan Ali Jamil menjelaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi Tim Panja Pupuk Bersubsidi Komisi IV DPR RI.

Tindak lanjut tersebut, kata dia, akan diwujudkan melalui pemberian pupuk bersubsidi kepada petani dengan lahan kurang dari 2 hektar (ha) serta menentukan prioritas penerima pupuk bersubsidi berdasarkan kebutuhan pangan pokok dan komoditas terdampak inflasi.

“Mengusulkan penambahan anggaran hingga menyusun mekanisme pendataan penerima pupuk bersubsidi setelah alokasi ditetapkan,” ujar Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com