Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Nilai Korupsi Dana PEN Daerah Karena Minimnya Transparansi

Kompas.com - 03/02/2022, 17:45 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai, ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah.

Pertama, adalah tidak adanya transparansi dari pemerintah pusat dalam menetapkan daerah yang mendapatkan pinjaman PEN.

“Maka pemerintah daerah kemudian berlomba-lomba untuk mendapatkan mengakses dan mengajukan permohonan (pinjaman) pada pemerintah pusat,” sebut Zaenur kepada Kompas.com, Kamis (3/2/2022).

Faktor kedua, besarnya wewenang yang dimiliki pemerintah pusat dalam menentukan daerah mana saja yang berhak mendapatkan pinjaman. Situasi ini, dinilainya, membuka celah penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum pemerintah pusat.

“Sayangnya ada pejabat di pemerintah pusat memanfaatkan dengan cara menawarkan pengurusan (pinjaman) dengan imbalan tertentu,” ungkap dia.

Baca juga: Sayangkan Permintaan Tito Tak Dilibatkan di Dana PEN, KPK: Padahal Bisa Jadi Filter Korupsi

Ia mengungkapkan, para kepala daerah kemudian berusaha untuk mencari modal guna memudahkan pemberian pinjaman tersebut. Tindakan itu yang selanjutnya menyebabkan terjadinya kasus korupsi baru.

“Karena modal itu kerap kali dicari bukan dari sumber keuangan daerah yang sah. Bisa jadi dengan meminjam dari pemodal, atau dari kantong sendiri,” paparnya.

Zaenur menilai jika kondisi itu terjadi, ketika dana pinjaman PEN Daerah turun, sangat mungkin sebagian dananya diambil untuk biaya ganti modal.

“Nah biasanya tidak mungkin hanya mengambil untuk ganti modal, tapi juga ada biaya keuntungan-keuntungan,” ucap dia.

Oleh karenanya, ia menyarankan, agar pemerintah pusat melalui Kemendagri maupun Kementerian Keuangan menentukan sejak awal daerah mana yang berhak mendapatkan pinjaman PEN.

Sebelum menentukan, ia mengatakan, pemerintah pusat perlu memberikan penilaian secara objektif dan transparan. Pemerintah juga harus melakukan pengawasan ketat atas realisasi dana tersebut.

Baca juga: Mantan Anak Buahnya Jadi Tersangka KPK, Tito Surati Kemenkeu Minta Kemendagri Tak Dilibatkan di Dana PEN

“Jadi tidak ada lagi pemberian pinjaman PEN daerah yang hanya mengandalkan penilaian subjektif belaka,” pungkasnya.

Diketahui, pasca mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto ditetapkan sebagai tersangka suap dana pinjaman PEN Kolaka Timur, Mendagri Tito Karnavian bersurat pada Kemenkeu agar pihaknya tidak dilibatkan lagi untuk mengambil keputusan pemberian dana pinjaman PEN daerah.

Informasi itu disampaikan Irjen Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (2/2/2022).

Tumpak mengungkapkan bahwa Kemendagri hanya diberi waktu 3 hari untuk menentukan daerah yang berhak menerima dana pinjaman PEN daerah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Nasional
Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Nasional
Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Nasional
Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Nasional
Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com