Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bioskop Diizinkan Beroperasi pada Perpanjangan PPKM Jawa-Bali Level 1-3, Begini Aturannya

Kompas.com - 01/02/2022, 11:29 WIB
Mutia Fauzia,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3 di Jawa-Bali hingga 7 Februari 2022.

Aturan mengenai perpanjangan masa PPKM tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Beleid tersebut pun mengatur mengenai operasional bioskop semasa perpanjangan PPKM.

Baca juga: Kasus Omicron Melonjak, Jaringan Bioskop CGV Tingkatkan Protokol Kesehatan

Bioskop diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen pada wilayah PPKM level 3.

"Dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," tulis beleid tersebut seperti dikutip Kompas.com, Selasa (1/2/2022).

Anak usia di bawah 12 tahun pun dilarang masuk ke bioskop.

Baca juga: Daftar Pintu Masuk Kedatangan Internasional Perpanjangan PPKM 1-7 Februari 2022

Sementara, itu wilayah PPKM level 1 dan 2, kapasitas masimal pengunjung bioskop ditingkatkan menjadi 70 persen dan anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

Selain itu, restoran atau rumah makan serta kafe yang berada di area bioskop wilayah PPKM level 2 dan 3 diizinkan untuk menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen. Selain itu, waktu makan di tempat dibatasi maksimal 60 menit.

Sementara, pada wilayah PPKM level 1, restoran atau rumah makan dan kafe di dalam bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com