JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal ZA mengatakan, hanya warga berstatus hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk supermarket hingga bioskop.
Menurutnya, hal ini berdasarkan perubahan aturan perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang tercantum pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Untuk wilayah Jawa dan Bali yakni memperbolehkan masuk ke hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga dan kebugaran pada semua level daerah PPKM hanya untuk warga yang berstatus hijau di aplikasi PeduliLindungi," ujar Syafrizal dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Menkes: Ada Kasus Omicron Ditemukan dari Aplikasi PeduliLindungi
"Namun terdapat pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," ungkap Syafrizal.
Adapun status hijau pada aplikasi PeduliLindungi artinya sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap (dosis 1 dan 2) dan diperbolehkan mengakses fasilitas umum.
"Sebelumnya, pada Inmendagri 01 Tahun 2022, level kuning dan hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang dapat diperbolehkan masuk, sedangkan untuk tempat wisata, fasilitas olah raga dan kebugaran hanya mewajibkan penggunaan PeduliLindungi," jelasnya.
Warna kuning artinya pengunjung sudah divaksinasi dosis pertama dan diperbolehkan masuk setelah petugas melakukan verifikasi lebih lanjut. Pengunjung yang memiliki warna barcode ini wajib menerapkan protokol kesehatan sangat ketat.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Sekolah Boleh Tatap Muka atau Pembelajaran Jarak Jauh
Selain itu Inmendagri juga menjelaskan tentang komposisi daerah pelaksana level PPKM.
Untuk Level 1 PPKM Jawa-Bali diterapkan di 47 kabupaten/kota. Sementara itu untuk Level 2 PPKM Jawa-Bali diterapkan di 80 kabupaten/kota.
Untuk Level 3 PPKM Jawa-Bali diterapkan hanya di satu kabupaten/kota.
Terakhir, Inmendagri mengatur perpanjangan PPKM Jawa-Bali dilakukan selama sepekan yakni 18-24 Januari 2022
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.