JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan tidak ada aktivitas rehabilitasi di kerangkeng atau penjara yang ada di rumah Bupati nonaktif Langkat terbit Rencana Perangin-angin.
Temuan tersebut berdasarkan pada hasil investigasi yang dilakukan oleh tim LPSK pada pekan lalu.
"Tidak ada aktivitas rehabilitasi. Ketika kami tanya, aktivitas harian rehabilitasi apa? Nggak ada, ya natural saja, alami saja, nggak ada schedule, nggak ada modul. Suka-suka yang jadi pembina atau pengelola saja," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu ketika melakukan konferensi pers yang disarkan secara daring, Senin (31/1/2022).
Ia pun mengatakan, kondisi kerangkeng tersebut sangat tidak layak. Edwin menceritakan, di dalam satu bangunan terdapat tiga ruang dengan dua sel.
Satu ruangan lain adalah dapur yang menurutnya memiliki kondisi paling normal.
Baca juga: LPSK Ungkap 17 Temuan Terkait Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
"Tidak layak lagi di dalam ruangan kurang lebih ukuran 6x6 itu kalau terakhir ditemukan lebih dari 20 orang di dalam satu ruangan. Itu ruangan jorok, kotor, dinding kusam, ini menggambarkan tempat ini sangat tidak layak," kata Edwin.
Sebelumnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan terdapat tiga temuan dugaan pidana terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
Pertama, terkait dengan tindak pidana menghilangkan kemerdekaan orang atau beberapa orang.
Tindak pidana tersebut pun dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang secara tidak sah.
"Sehingga oleh orang yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penghilangan kemerdekaan tersebut. Dan ini bisa disebut penyekapan," jelas Hasto.
Ia juga mengatakan, terdapat dugaan tindak pidana perdagangan orang. Hal ini berkaitan dengan dugaan pendayagunaan orang-orang yang berada di dalam kerangkeng untuk melakukan pekerjaan di perkebunanan sawit.
Baca juga: LPSK Heran Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Belum Dipasang Garis Polisi
"Atau perusahaan yang dimiliku terduga pelaku secara paksa dan barangkali tidak memenuhi aturan-aturan di dalam ketenagakerjaan," jelas Hasto.
Yang terakhir yakni terkait dengan praktik rehabilitasi ilegal.
Hal tersebut pun telah dikonfirmasi oleh pihak Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Dan kita lihat bahwa memang kenyataan melalui televisi itu fasilitas yang ada di dalam kerangkeng atau di dalam penjara ini tidak memenuhi standar baik sebagai penjara atau sebagai pusat rehabilitasi," ujar Hasto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.