Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepanjang 2021, PPATK Terima 73.000 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan

Kompas.com - 31/01/2022, 15:51 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah menerima lebih kurang 73.000 laporan transaksi keuangan mencurigakan sepanjang tahun 2021.

"PPATK telah menerima sekitar 73.000 laporan transaksi keuangan mencurigakan. Ini jumlah yang sangat besar," kata Ivan dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan PPATK, Senin (31/1/2022).

Hanya saja, Ivan tak menjabarkan secara detail terkait transaksi keuangan mencurigakan yang dimaksud.

Ivan melanjutkan, PPATK juga menerima sebanyak 19,7 juta laporan transaksi dari dan ke luar negeri sepanjang 2021.

Baca juga: Timsel Libatkan BIN-PPATK untuk Cek Rekam Jejak Calon Anggota KPU-Bawaslu

Kemudian, PPATK juga melaporkan telah menerima 2,4 juta laporan transaksi keuangan tunai, dan 39.000 laporan transaksi penyedia barang dan atau jasa.

"PPATK juga menyampaikan 1.104 laporan hasil analisis termasuk di dalamnya mendukung program fit and proper tes seleksi jabatan pimpinan tinggi," jelasnya.

Lebih lanjut, Ivan mengungkapkan bahwa PPATK telah menyampaikan 24 laporan hasil pemeriksaan, 23 rekomendasi kebijakan.

Selain itu, PPATK juga menyebutkan telah melakukan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan anti pencucian uang kepada 240 penyidik tindak pidana pencucian uang (TPPU).

PPATK juga menerima opini wajar tanpa pengecualian sebanyak 15 kali berturut-turut dari sisi tata kelola.

Baca juga: Data PPATK: Transaksi Narkoba di Indonesia Capai Rp 400 Triliun, 5 Kali APBD Jakarta!

Ivan menyebut ini sebagai sebuah kewajaran mengingat pencapaian lembaganya selama 2021.

Di sisi lain, Ivan juga tak memungkiri bahwa pandemi justru tidak menutup kemungkinan adanya laporan transaksi keuangan yang masuk ke pihaknya.

"Jika kita lihat datanya, walaupun di era pandemi, tahun 2021 PPATK menerima tidak kurang dari 10.000 laporan transaksi per jam. Artinya, PPATK masih dihujani laporan dari pihak pelapor," pungkasnya.

Hingga kini, rapat kerja Komisi III DPR dengan PPATK masih berlangsung. Belum ada komentar dan penjelasan lebih lanjut dari Ivan terkait laporan transaksi keuangan yang diterima PPATK sepanjang 2021 dalam rapat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Nasional
Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Nasional
Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Nasional
Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Nasional
Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Nasional
Sita Mobil Mercedes Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Sita Mobil Mercedes Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Nasional
Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Nasional
Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Nasional
Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Nasional
KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

Nasional
KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara

KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com