Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Data PPATK: Transaksi Narkoba di Indonesia Capai Rp 400 Triliun, 5 Kali APBD Jakarta!

Kompas.com - 22/12/2021, 05:25 WIB
Mutia Fauzia,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan total nilai perputaran uang terkait transaksi narkotika di Indonesia bisa mencapai Rp 400 triliun. 

Jumlah tersebut berdasarkan perhitungan dari perhitungan hasil pemeriksaan sepanjang tahun 2016 hingga 2021.

Jumlah itu juga terbilang fantastis, mengingat total anggaran di Jakarta saja hanya Rp 79,89 triliun untuk anggaran perubahan tahun 2021. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana merinci, PPATK telah menyelediki kasus transaksi narkotika dengan dua hasil pemeriksaan kepada Polri dan sembilan hasil pemeriksaan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN).

Baca juga: PPATK Ungkap Modus Investor Modali Pinjol Ilegal untuk cuci Uang, Nilainya Lebih dari Rp 1 Triliun

"Sudah dikirimkan dua hasil pemeriksaan ke Polri di 2016 dan ada sembilan hasil pemeriksaan pada 2021 yang disampaikan ke BNN. Total dana yang diduga terkait kasus ini kurang lebih Rp 221,66 triliun. Total angka bila dieskalasi bisa mencapai Rp 400 triliun," ujar Ivan ketika melakukan konferensi pers Refleksi Akhir Tahun di Gedung PPATK, Selasa (21/12/2021).

Terkait hasil analisis, PPATK tahun ini telah mengirimkan 47 hasil analisis kepada Bareskrim Polri, Kepolisian Daerah, serta BNN.

Total dana transaksi terkait narkotika pada hasil analisis tersebut mencapai Rp 1,9 triliun.

"Dan hasil pemeriksaan PPATK selain melakukan analisis dan pemeriksaan, ada evidence, bukti-bulti, kemudian data-data tambahan di lapangan," jelas Ivan.

Baca juga: PPATK: Penggalangan Dana Terorisme lewat Kotak Amal Sulit Dilacak

PPATK mencatat, berdasarkan hasil Penilaian Risiko nasional Indonesia terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh lembaga tersebut pada tahun 2021, tindak pidana narkotika menduduki posisi kedua sebagai tindak pidana yang berisiko sebagai asal TPPU setelah korupsi.

Hasil analisis PPATK menunjukkan, pada periode 2020 sampai dengan 2021, modus yang kerap digunakan oleh sindikat kejahatan narkotika dalam melakukan pencucian uang meliputi pengendalian transaksi peredaran narkotika dari dalam lapas, penggunaan rekening nominee (pihak ketiga), hawala, modus perdagangan internasional, dan modus penggunaan fintech termasuk di dalamnya aset kripto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com