JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU-Bawaslu Juri Ardiantoro mengungkapkan, pihaknya meminta bantuan lembaga negara untuk seleksi calon anggota.
Tujuannya adalah untuk menelusuri rekam jejak para calon anggota KPU-Bawaslu sebagai bahan penilaian proses seleksi.
"Kami meminta bantuan kepada beberapa lembaga negara untuk melakukan tracing, terhadap setiap bakal calon," kata Juri dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR dengan Panitia Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu, Rabu (19/1/2022).
Juri menjabarkan, lembaga negara itu bertugas memeriksa rekam jejak para bakal calon anggota mulai dari transaksi keuangan, komiitmen kebangsaan, kepemimpinan, relasi dengan keluarga dan tetangganya, hingga track record kerja sebelumnya.
Baca juga: Tim Seleksi: 20 Orang Lolos Seleksi Tertulis dan Psikologi Bakal Calon Anggota Bawaslu
"Semuanya kami potret dan kami profiling dan akhirnya itu jadi bahan pertimbangan untuk menilai, memutuskan 14 orang calon anggota KPU dan 10 orang calon anggota Bawaslu," jelas dia.
Adapun sejumlah lembaga negara yang dimintai bantuan yakni Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat.
Dari seleksi itu, Timsel mengaku sudah berusaha keras untuk membuat postur anggota yang merepresentasikan berbagai pertimbangan.
"Seperti gender, meskipun di KPU belum sampai 30 persen, namun untuk Bawaslu sudah 30 persen," tutur dia.
Juri menambahkan, selain itu, faktor daerah asal calon anggota juga diperhatikan. Hanya saja, diakuinya bahwa keterwakilan dari daerah Papua dan Papua Barat belum didapatkan.
Baca juga: Tim Seleksi KPU-Bawaslu Diharapkan Perhatikan Latar Belakang Kandidat Penyelenggara Pemilu
Dalam paparannya, Juri menyebut sejumlah nama calon anggota KPU-Bawaslu. Selain itu, latar belakang mereka juga disebutkan.
Mayoritas nama-nama itu berlatar belakang pekerjaan penyelenggara pemilu dan akademisi.
"Mudah-mudahan ini juga jadi pertimbangan Komisi II untuk tetap mempertimbangkan," pungkas Juri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.