Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Draf UU IKN Lengkap, Kini Siap Diantar ke Kemensetneg

Kompas.com - 27/01/2022, 19:37 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan, draf Undang-undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) sudah lengkap dan siap diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

“Ketua DPR menugaskan Sekjen DPR menyerahkan draf UU IKN kepada presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg),” katanya sebelum berangkat menuju Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Draf tersebut rencananya akan diterima Mensesneg Pratikno.

Indra juga mengatakan, sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011, draf tersebut harus diberikan dalam jangka waktu tujuh hari sejak persetujuan bersama.

“Hari ini adalah batas tujuh harinya. Selanjutnya, sesuai Undang-undang Dasar (UUD), pemerintah diberi waktu 30 hari untuk mengkaji. Seluruhnya 11 Bab 44 Pasal,” ujarnya dalam keterangna tetulis yang diterima Kompas.com, Kamis.

Baca juga: DPR Akan Bahas Anggaran IKN Nusantara secara Khusus

Untuk diketahui, paripurna DPR pada Selasa (18/1/2022) sudah menyepakati Rancangan UU IKN menjadi UU. Seluruh fraksi menyetujui kecuali dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Setelah melalui proses kajian, UU tersebut akan dinomori dan masuk dalam lembaran negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com