JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan Edy Mulyadi siap menjalani pemeriksaan polisi sebagai saksi terkait dugaan kasus ujaran kebencian.
Diketahui, pernyataan Edy saat mengkritik rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru dilaporkan sejumlah pihak terkait dengan ujaran kebencian.
“Terkait dengan saudara EM, setelah penyidik menyerahkan langsung surat panggiilan, yang bersangkutan menyatakan bersedia diperiksa besok hari jumat jam 10,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca juga: Polri Periksa 38 Saksi Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Edy Mulyadi
Sejumlah saksi, lanjut dia, juga sudah diperiksa terkait kasus dugaan ujaran kebencian itu.
Ia mengatakan, hingga Kamis ini, ada 38 saksi yang sudah diperiksa, yang terdiri dari saksi dan saksi ahli. Rinciannya, ada 30 orang saksi dan 8 saksi ahli.
Adapun saksi ahli yang diperiksa dalam kasus ini yakni saksi ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), saksi ahli sosiologi, saksi ahli pidana, dan saksi ahli bahasa.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan kepada Edy Mulyadi terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
Pelaporan ini berawal dimulai saat Edy menyampaikan pernyataan yang menyebutkan istilah “tempat jin buang anak”.
Pernyataan ini disampaikannya saat menolak perpindahan IKN ke Kalimantan Timur yang kemudian beredar di media sosial, Youtube.
Dalam video yang beredar, Edy Mulyadi mengkritik bahwa lahan ibu kota negara (IKN) baru tak strategis dan tidak cocok untuk berinvestasi.
Baca juga: Jumat, Bareskrim Polri Panggil Edy Mulyadi sebagai Saksi Kasus Ujaran Kebencian
"Bisa memahami enggak, ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendirian, lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," ujar Edy dalam video di kanal YouTube Mimbar Tube, seperti dikutip Tribunnews.
Selain itu, Edy juga menyebutkan bahwa Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto seperti "macan yang jadi mengeong".
Edy juga telah meminta maaf dan membuat klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa frasa “tempat jin buang anak” merupakan istilah untuk tempat yang jauh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.