JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan hingga Kamis (27/1/2022) sudah sebanyak 38 saksi diperiksa terkait kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi.
“Keseluruhan sampai hari ini telah diakukan pemeriksaan sebanyak 30 orang saksi dan 8 saksi ahli. Totalnya 38 orang saksi,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Adapun Edy Mulyadi dilaporkan ke sejumlah Polda di berbagai daerah akibat pernyataannya saat menyampaikan kritik lokasi Ibu Kota Negara (IKN) yang menyinggung warga Kalimantan.
Baca juga: Jumat, Bareskrim Polri Panggil Edy Mulyadi sebagai Saksi Kasus Ujaran Kebencian
Bareskrim Polri pun mengambil alih semua laporan terhadap Edy Mulyadi.
Hingga Rabu (26/1/2022), polisi sudah memeriksa 20 saksi, yang terdiri dari 15 saksi dan 5 saksi ahli.
Menurut Ramadhan, jumlah saksi kini bertambah 18 orang.
Rinciannya, sebanyak 10 dari Kalimantan, dua saksi dari Jawa Tengah, tiga saksi dari Jakarta, serta tiga ahli.
“Kedua pemeriksaan saksi di Jawa Tengah dua orang, kemudian ketiga pemeriksaan saksi di Jakarta tiga orang dan pemeriksaan saksi ahli tiga orang,” tuturnya.
Adapun ahli yang diperiksa dalam kasus ini yakni ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ahli sosiologi, ahli pidana, dan ahli bahasa.
Menurut Ramadhan, Edy juga telah bersedia untuk diperiksa pada 28 Januari 2022.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.