Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Praktik Perbudakan Bupati Langkat, Golkar: Kalau Melanggar HAM, Kita Bisa Berhentikan dari Kader

Kompas.com - 26/01/2022, 16:31 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Adies Kadir mengatakan, partainya tak segan memberhentikan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin sebagai kader partai.

Hal ini bakal dilakukan Golkar apabila Terbit terbukti melakukan pelanggaran hukum atas dugaan praktik perbudakan terkait temuan kerangkeng manusia di kediamannya.

"Kita akan lihat, kalau memang ada hal-hal yang menyangkut pelanggaran HAM, kita akan berhentikan dari kader," kata Adies di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Wakil Ketua Komisi III DPR itu mengatakan, sikap tegas tersebut akan dilakukan setelah Golkar melihat hasil penyelidikan pihak penegak hukum dalam mengusut kasus Terbit.

Baca juga: Edy Rahmayadi Bersuara soal Kerangkeng di Rumah Bupati Nonaktif Langkat: Niatnya Bagus, tapi Harus Izin

Menurut Adies, apabila aparat penegak hukum menyatakan Terbit melanggar hak asasi manusia atas dugaan praktik perbudakan lewat kerangkeng manusia, maka Partai Golkar segera memberhentikannya.

"Kita akan lihat itu, kalau dia alasannya nanti seperti apa kita lihat hasilnya penyelidikan," jelasnya.

"Tapi kalau ada hal-hal yang sampai melanggar hak asasi manusia, tentunya Golkar akan bertindak tegas untuk memberhentikan yang bersangkutan," sambungnya.

Saat ini, Adies meminta aparat penegak hukum bekerja serius untuk mengusut dugaan praktik perbudakan yang dilakukan Terbit.
Baca juga: Melihat dari Dekat Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Begini Isinya
Ia menekankan agar aparat penegak hukum tidak pandang bulu dalam mengusut kasus tersebut.

"Kita tentunya negara kita kan negara hukum. Kita negara hukum itu tidak memandang bulu siapapun," tutur dia.

"Jadi kami secara tegas meminta kepada aparat penegak hukum tuk meneliti dan menyelidiki, apa latar belakang sehingga ada kerangkeng di sana," pungkas Adies.

Sebelumnya diberitakan, Migrant Care menduga kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin terkait dengan perbudakan para pekerja kebun kelapa sawit. Sementara Terbit mengaku kerangkeng itu digunakan sebagai tempat pembinaan pelaku penyalahgunaan narkoba.

Saat ini, Terbit menjadi tersangka KPK karena terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.

Baca juga: Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Ketua MPR Kutuk Keras Praktik Perbudakan

Sebelum terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Terbit Perangin-angin sempat membicarakan mengenai kerangkeng ini. Ia menyatakan menggunakan sel itu sebagai panti rehabilitasi narkoba.

Hal tersebut terungkap dalam sebuah video konten yang diposting di channel YouTube resmi Pemkab Langkat pada 27 Maret 2021.

"Saya ada menyediakan tempat rehabilitasi narkoba. Itu bukan rehabilitas, tapi tempat pembinaan yang saya buat selama ini untuk membina masyarakat yang penyalahgunaan narkoba. Tempat pembinaan," ungkap Terbit Rencana Perangin-angin dalam sebuah sesi wawancara.

Baca juga: Dalih Bupati Langkat soal Sel Kerangkeng: Bina Pencandu Narkoba dengan Kerja Tanpa Gaji

Ketika menjelaskan soal kerangkeng itu, ia mengklaim hendak membantu masyarakat Langkat yang mengalami permasalahan terkait narkoba.

Ia juga mengakui lokasi kerangkeng yang disebutnya sebagai tempat pembinaan, berada dalam satu kompleks di kediamannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com