Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Berhalangan, Sidang Unlawful Killing Anggota FPI Ditunda

Kompas.com - 25/01/2022, 13:08 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang dugaan pembunuhan tanpa proses hukum atau unlawful killing pada empat anggot Front Pembela Islam (FPI) ditunda.

Mestinya agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022) hari ini adalah pemeriksaan terdakwa.

Dua anggota polisi sebagai terdakwa yaitu Ipda M Yusmin Ohorella, Briptu Fikri Ramadhan telah hadir pada persidangan.

Sekitar pukul 11.00 WIB, hakim anggota, Suharno membuka persidangan dan mengumumkan terjadinya penundaan.

“Perlu kami sampaikan bahwa ketua majelis ada tugas lain yaitu mengikuti pelatihan teknis, sehingga persidangan mesti ditunda Selasa pekan depan,” tutur Suharno.

Baca juga: Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Saksi Ahli: Ada Doktrin Lebih Baik Penjahat Mati daripada Petugas

Adapun ketua majelis hakim dalam persidangan ini adalah Arif Nuryanta.

Lalu jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan bahwa Selasa (1/2/2022) bertepatan dengan Hari Raya Imlek.

Kemudian Suharno bertanya pada terdakwa, kuasa hukum dan jaksa terkait kesanggupannya menjalankan sidang pekan depan.

Semua pihak sepakat bahwa persidangan akan dilaksanakan Rabu (2/2/2022).

“Baik sidang lanjutan akan dilaksanakan Rabu pekan depan,” ucap Suharno.

Baca juga: Fakta Persidangan Unlawful Killing: Senjata yang Digunakan, Posisi Tembak, dan Temuan Residu Mesiu di Tubuh Korban

Dalam perkara ini empat anggota FPI dinyatakan meninggal dalam insiden di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek 7 Desember 2020.

Jaksa menduga para terdakwa tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) dalam menjalankan tugasnya.

Sebab para korban yang telah diamankan tidak lantas diborgol ketika akan di periksa.

Hal ini kemudian menyebabkan terjadinya insiden antara terdakwa dengan korban yang berakhir penembakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com