Salin Artikel

Bocoran Pemerintah soal Kriteria Pemimpin Ibu Kota Baru "Nusantara"

Saat ini pemerintah disebut sedang menyusun peraturan presiden (perpres) mengenai Badan Otorita IKN.

Hal ini disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).

Menurut Wandy, salah satu poin dalam perpres adalah soal partisipasi publik untuk menyampaikan masukan terkait sosok yang pantas menjadi pemimpin Badan Otorita IKN.

"(Badan) Otorita IKN nanti akan dibentuk perpres. Untuk itu dan tata kelola pemerintahan yang baik akan dilakukan," ujar Wandy.

"Saya kira semuanya kita sangat mengenal good governance itu penting. Tentu hal itu sudah dipikirkan, tetapi sekarang ini eranya partisipasi publik," lanjutnya.

Sehingga nantinya saat pemerintahan di ibu kota baru dijalankan, publik dapat mengawasi dan memberi masukan sebelum pemimpinnya ditunjuk.

Dalam keterangannya Wandy pun mengungkapkan syarat yang perlu dimiliki seorang calon Kepala Badan Otorita IKN.

Yakni memiliki pengalaman dan pengetahuan tentang kepemimpinan dalam membangun sebuah kota.

"Tentu yang paling ideal adalah yang memiliki pengalaman dan pengetahuan tentang kepemimpinan membangun sebuah kota dengan segala kompleksitasnya. Itu jadi poin plus," tuturnya.

Meski demikian, Wandy menyebut Presiden Joko Widodo yang memiliki hak prerogatif dalam menentukan siapa pemimpin Badan Otorita IKN nantinya.

Hanya saja, masukan dari berbagai pihak termasuk yang berkembang di ruang publik akan dipertimbangkan.

"Tetapi bagaimanapun juga, Presiden yang memiliki hak prerogatif untuk itu. Pertimbangan Presiden bisa dari mana saja, termasuk dari apa yg berkembang di ruang publik. Jadi itu kita kembalikan kepada Presiden," tutur Wandy.

Tak terburu-buru

Sebagaimana diketahui, rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kian nyata.

Pada Selasa (18/1/2022) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi disahkan menjadi undang-undang (UU) melalui rapat paripurna DPR RI.

Berbagai pihak menyebut proses ini terlalu terburu-buru.

Menanggapi hal itu, Wandy menilai banyak pihak hanya melihat proses yang terjadi di parlemen.

"Padahal sebetulnya persiapan pemindahan IKN sudah terjadi jauh sebelum itu. Jadi kami sudah koordinasi dengan Bappenas sebagai leading sector pemindahan IKN ini sudah lebih dari dua tahun," ungkap Wandy.

"Ada 9 pokja yang bertugas membahas detail detail apa yg sudah menjadi substansi dari RUU itu. Jadi kalau dibilang ini proses terburu-buru saya kira tidak betul," tegasnya.

Wandy juga menjelaskan alasan lain, yakni kondisi pandemi Covid-19 yang menyebabkan pembahasan RUU IKN terkesan tidak tampak.

Padahal menurutnya semua pihak bekerja baik secara virtual maupun hybrid untuk menyiapkan RUU.

"Bisa dilakukan sambil hybrid, zoom dan ada pertemuan reguler yang dilakukan jadi tidak benar kalau dikatakan terburu-buru," tambahnya.

Sumber dana pembangunan IKN dikritik

Selain soal pengesahan RUU IKN, anggaran pembangunannya pun mendapat sorotan.

Hal ini disebabkan lantaran sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, anggaran pemindahan ibu kota negara pada tahun ini akan menggunakan anggaran PEN.

Pemerintah menyiapkan dana program PEN tahun 2022 sebesar Rp 451 triliun.

Dana itu dianggarkan untuk penanganan pandemi Covid-19, pemberian bantuan sosial (bansos), dan pemulihan ekonomi masyarakat.

"Seperti diketahui untuk tahun 2022 paket pemulihan ekonomi sebesar Rp 450 triliun masih belum dispesifikasi seluruhnya. Jadi ini (anggaran pembangunan IKN) nanti mungkin bisa dimasukkan dalam bagian program PEN sekaligus bangun momentum pembangunan IKN," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pasca Sidang Paripurna DPR pada Selasa.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah mengingatkan, dana PEN semestinya digunakan untuk memulihkan ekonomi warga yang terdampak pandemi Covid-19, bukan malah digunakan untuk memindahkan ibu kota.

"Ya enggak tepatlah, bagaimana, wong anggaran PEN itu untuk urusan pemulihan ekonomi dampak pandemi kok. Kalau anggaran untuk pembangunan ibu kota baru ya mencari investor, itu tugas pemerintah," kata Trubus saat dihubungi pada Rabu.

Ia khawatir, pengucuran dana PEN untuk pemindahan ibu kota dapat menghambat pemulihan ekonomi dampak pandemi.

"Kalau nanti PEN-nya digunakan, bagaimana nanti pemulihan ekonomi terkait dampak Covid ini?" ujar Trubus.

Menurut dia, rencana tersebut juga menandakan pemerintah tergesa-gesa memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.


Ia mengatakan, penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendanai pembangunan ibu kota baru semestinya melalui prosedur yang ada.

"Kalau memang peruntukannya, kan harusnya dianggarkan dulu nanti tahun berapa, tahun depanlah misalnya 2023, disiapkan anggarannya, kalau belum pemerintah bisa menggunakan investor untuk membangun," kata dia.

Sebelumnya, anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan juga mengingatkan Menkeu Sri Mulyani tidak melanggar UU karena menggunakan dana PEN untuk IKN.

Menurut Marwan, anggaran PEN murni dialokasikan untuk melindungi masyarakat selama pandemi Covid-19. Hal ini sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau UU Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 11.

Marwan berpendapat, pembangunan dan pemindahan IKN tidak masuk dalam kriteria pemulihan atau perlindungan masyarakat.

Begitu pula tidak termasuk dalam kriteria meningkatkan kemampuan masyarakat sebagai dampak pandemi Covid-19.

"IKN itu sesuatu yang baru, yang tidak berdampak apa-apa. Cuma kebun dan hutan saja yang mau kita bangun," pungkas Marwan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/20/06370811/bocoran-pemerintah-soal-kriteria-pemimpin-ibu-kota-baru-nusantara

Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke