Tak terburu-buru
Sebagaimana diketahui, rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kian nyata.
Pada Selasa (18/1/2022) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi disahkan menjadi undang-undang (UU) melalui rapat paripurna DPR RI.
Berbagai pihak menyebut proses ini terlalu terburu-buru.
Menanggapi hal itu, Wandy menilai banyak pihak hanya melihat proses yang terjadi di parlemen.
"Padahal sebetulnya persiapan pemindahan IKN sudah terjadi jauh sebelum itu. Jadi kami sudah koordinasi dengan Bappenas sebagai leading sector pemindahan IKN ini sudah lebih dari dua tahun," ungkap Wandy.
"Ada 9 pokja yang bertugas membahas detail detail apa yg sudah menjadi substansi dari RUU itu. Jadi kalau dibilang ini proses terburu-buru saya kira tidak betul," tegasnya.
Wandy juga menjelaskan alasan lain, yakni kondisi pandemi Covid-19 yang menyebabkan pembahasan RUU IKN terkesan tidak tampak.
Baca juga: Siap-siap, Ini Bocoran Jadwal Pemindahan ASN ke Ibu Kota Negara Baru Nusantara
Padahal menurutnya semua pihak bekerja baik secara virtual maupun hybrid untuk menyiapkan RUU.
"Bisa dilakukan sambil hybrid, zoom dan ada pertemuan reguler yang dilakukan jadi tidak benar kalau dikatakan terburu-buru," tambahnya.