Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Tegaskan PTM Terbatas Menyesuaikan Tingkat PPKM

Kompas.com - 19/01/2022, 17:39 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyatakan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas disesuaikan dengan tingkat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masing-masing daerah.

"Banyak pertanyaan terkait dengan Omicron, tentu sesuai dengan SKB 4 Menteri, pelaksanaan PTM terbatas akan menyesuaikan dengan tingkat PPKM-nya," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti dalam rapat dengan Komisi X DPR, Rabu (19/1/2022).

Ia menjelaskan, PTM terbatas 100 persen hanya bisa dilakukan di daerah PPKM Level 1 dan 2 dengan tingkat vaksinasi dosis 2 bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di atas 80 persen dan lansia di atas 50 persen.

Baca juga: PTM 100 Persen di Tangsel, Sekolah Dibagi 2 Shift, Kantin Tak Boleh Buka

PTM terbatas dengan kapasitas 50 persen dilakukan di daerah dengan PPKM Level 1 dan 2 lainnya serta PPKM Level 3 dengan tingkat vaksinasi dosis 2 bagi PTK di atas 40 persen dan lansia di atas 10 persen.

Sementara, pembelajaran jarak jauh (PJJ) penuh dilaksanakan di daerah PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 dengan tingkat vaksinasi dosis 2 bagi PTK di bawah 40 persen dan lansia di bawah 10 persen.

"Sekarang hanya 2.245 atau 1 persen saja sekolah yang masuk kategori tersebut, untuk PPKM Level 4 tidak ada," kata Suharti.

Suharti menambahkan, PTM terbatas 100 persen juga dilaksanakan di daerah-daerah terpencil yang tidak ditemukan kasus Covid-19.

"Tidak fair rasanya kalau mereka tidak boleh sekolah karena berabgai alasan dan kita tahu bahwa vaksinasi di daerah tertinggal juga sulit," kata Suharti.

Suharti juga menjelaskan, dalam SKB 4 menteri diatur bahwa PTM terbatas mesti diberhentikan sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan, angka positivity rate dari tes acak di atas 5 persen, dan warga satuan pendidikan yang masuk notifikasi hitam di atas 5 persen.

"Kasus hitam itu artinya baik yang terkonfirmasi Covid-19 maupun sebagai kontak erat mereka yang terkena Covid-19," ujar Suharti.

Sementara, apabila setelah dilakukan surveilans ditemukan bahwa tidak ada klaster atau angka positivity rate di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.

Baca juga: Soal Buka Tutup PTM 100 Persen, Wagub DKI Sebut Rata-rata Penularan Covid-19 Bukan dari Sekolah

"Jadi rombongan belajarnya yang ditutup untuk selama 5x24 jam," kata dia.

Suharti menambahkan, Kemendikbud Ristek juga telah melakukan tes acak bekerja sama dengan dinas kesehatan di 53 kabupaten/kota terhadap 76.144 sampel.

"Hasilnya dari 1.812 satuan pendidikan dengan jumlah siswa sebanyak 76.000 anak hasilnya 0,28 persen yang positif atau hanya 212 saja," kata Suharti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com