Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Mulus dan Ngebut RUU IKN, Dana PEN Bakal Dikucurkan Bangun Ibu Kota Baru

Kompas.com - 19/01/2022, 05:46 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memproses cepat Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).

Sejak Pansus RUU IKN ditetapkan pada 7 Desember 2021 hingga RUU IKN disahkan sebagai undang-undang pada 18 Januari 2022, DPR hanya membutuhkan 43 hari untuk menuntaskan RUU IKN.

"Kami menanyakan apakah RUU Ibu Kota Negara ini dapat disetujui menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna pada Selasa (18/1/2022) siang.

"Setuju," ucap peserta sidang paripurna.

Baca juga: Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Ditunjuk Presiden Paling Lambat 2 Bulan Setelah UU IKN Disahkan

Selain proses yang terbilang cepat, RUU IKN juga hampir disetujui oleh seluruh fraksi yang duduk di parlemen, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menolak RUU IKN.

"Fraksi PKS melihat bahwa RUU IKN ini masih memuat potensi masalah baik secara formil maupun materiil, mulai dari proses pembahasan yang sangat singkat hingga banyaknya substansi yang belum dibahas secara tuntas," kata anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama dalam rapat Pansus pada Selasa dini hari.

Baca juga: Dari Mana dan Berapa Ongkos Ibu Kota Negara?

Beberapa substansi yang dipersoalkan PKS antara lain pengelolaan IKN oleh Otorita IKN, pengisian jabatan kepala Otorita IKN lewat penunjukkan langsung, serta ketiadaan lembaga DPRD di IKN.

PKS juga menyoroti agar pembiayaan pemindahan dan pembangunan ibu kota baru harus memperhatikan kemampuan fiskal supaya tidak ada konsekuensi penambahan utang atas adanya proyek tersebut.

"Penggunaan dana APBN sebagai salah satu sumber pendanaan proyek IKN pada masa pandemi harus menjadi catatan khusus yang harus diperhatikan masyarakat Indonesia karena dapat dikatakan bahwa kondisi APBN saat ini sedang tidak dalam keadaan sehat," kata Suryadi.

Baca juga: UU IKN Disahkan, Ini Kedudukan, Bentuk, hingga Susunan Pemerintahan Ibu Kota Nusantara

Senada, Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Agustin Teras Narang menyayangkan pembahasan RUU IKN yang dinilainya tergesa-gesa.

"Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menilai masih terdapat beberapa materi dan substansi yang belum dibahas secara tuntas dan mendalam," kata Teras.

Menurut dia, materi dan substansi dalam RUU IKN yang belum dibahas secara tuntas dan mendalam, antara lain soal bentuk pemerintahan ibu kota baru, pendanaan, pertanahan, dan rencana induk.

Bantah Tergesa-gesa

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah anggapan DPR tergesa-gesa dalam menyelesaikan RUU IKN.

Menurut Dasco, pembahasan RUU IKN berlangsung secara dinamis, terlihat dari pembahasan pasal yang dilakukan berulang-ulang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com