Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Mulus dan Ngebut RUU IKN, Dana PEN Bakal Dikucurkan Bangun Ibu Kota Baru

Kompas.com - 19/01/2022, 05:46 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memproses cepat Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).

Sejak Pansus RUU IKN ditetapkan pada 7 Desember 2021 hingga RUU IKN disahkan sebagai undang-undang pada 18 Januari 2022, DPR hanya membutuhkan 43 hari untuk menuntaskan RUU IKN.

"Kami menanyakan apakah RUU Ibu Kota Negara ini dapat disetujui menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna pada Selasa (18/1/2022) siang.

"Setuju," ucap peserta sidang paripurna.

Baca juga: Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Ditunjuk Presiden Paling Lambat 2 Bulan Setelah UU IKN Disahkan

Selain proses yang terbilang cepat, RUU IKN juga hampir disetujui oleh seluruh fraksi yang duduk di parlemen, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menolak RUU IKN.

"Fraksi PKS melihat bahwa RUU IKN ini masih memuat potensi masalah baik secara formil maupun materiil, mulai dari proses pembahasan yang sangat singkat hingga banyaknya substansi yang belum dibahas secara tuntas," kata anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama dalam rapat Pansus pada Selasa dini hari.

Baca juga: Dari Mana dan Berapa Ongkos Ibu Kota Negara?

Beberapa substansi yang dipersoalkan PKS antara lain pengelolaan IKN oleh Otorita IKN, pengisian jabatan kepala Otorita IKN lewat penunjukkan langsung, serta ketiadaan lembaga DPRD di IKN.

PKS juga menyoroti agar pembiayaan pemindahan dan pembangunan ibu kota baru harus memperhatikan kemampuan fiskal supaya tidak ada konsekuensi penambahan utang atas adanya proyek tersebut.

"Penggunaan dana APBN sebagai salah satu sumber pendanaan proyek IKN pada masa pandemi harus menjadi catatan khusus yang harus diperhatikan masyarakat Indonesia karena dapat dikatakan bahwa kondisi APBN saat ini sedang tidak dalam keadaan sehat," kata Suryadi.

Baca juga: UU IKN Disahkan, Ini Kedudukan, Bentuk, hingga Susunan Pemerintahan Ibu Kota Nusantara

Senada, Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Agustin Teras Narang menyayangkan pembahasan RUU IKN yang dinilainya tergesa-gesa.

"Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menilai masih terdapat beberapa materi dan substansi yang belum dibahas secara tuntas dan mendalam," kata Teras.

Menurut dia, materi dan substansi dalam RUU IKN yang belum dibahas secara tuntas dan mendalam, antara lain soal bentuk pemerintahan ibu kota baru, pendanaan, pertanahan, dan rencana induk.

Bantah Tergesa-gesa

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah anggapan DPR tergesa-gesa dalam menyelesaikan RUU IKN.

Menurut Dasco, pembahasan RUU IKN berlangsung secara dinamis, terlihat dari pembahasan pasal yang dilakukan berulang-ulang.

"Di mana seringkali bolak-balik pembahasan dari pasal per pasal, dan dilakukan yang terbaik oleh kawan-kawan di Pansus IKN," ujar Dasco.

Baca juga: IKN Nusantara Diklaim Berkonsep Smart City, Bagaimana Cara Mengukurnya?

Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia juga mengeklaim pembahasan RUU IKN dilakukan dengan konsentrasi penuh.

Ia menyatakan, Pansus tidak ingin pembahasan RUU IKN menimbulkan masalah formil dan materil seperti yang terjadi di UU Cipta Kerja hingga dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

"Tentu kami tidak ingin mengulangi itu. Makanya saya katakan, ini kami lakukan dengan konsentrasi tinggi, untuk kita tahu ini waktunya sangat ketat tapi juga dari satu sisi kita sadar betul bahwa ini semuanya bisa berjalan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku," kata Doli.

Namun, politikus Partai Golkar itu mengakui, RUU IKN perlu segera disahkan untuk menjadi payung hukum pemindahan ibu kota negara.

Baca juga: IKN Nusantara Disebut Berkonsep Workcation, Pejabat Bisa Bekerja Sambil Berlibur

Doli mengaku mendapat kabar bahwa Presiden Joko Widodo telah membangun komunikasi dengan banyak pihak untuk mendanai pembangunan ibu kota.

Doli menyebutkan, para investor itu sudah bersedia membantu pemindahan ibu kota dengan syarat ada payung hukum yang jelas.

"Payung hukum itu yang paling tinggi setelah Undang-Undang Dasar 1945, ya, undang-undang. Maka kami di pansus menyadari ini penting diselesaikan," kata Doli.

Skema Pembiayaan

Pengesahan RUU IKN sebagai tentu UU tentu menjadikan pemindahan ibu kota selangkah lebih dekat.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebutkan ada banyak skema pendanaan yang akan diambil pemerintah untuk membangun ibu kota.

Prinsipnya, pembangunan ibu kota baru tidak akan memberatkan APBN dan menjaga kesinambungan fiskal.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) saat menghadiri Rapat Paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022  yang beragendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Ibu Kota Negara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Dalam rapat tersebut DPR mengesahkan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang. AANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) saat menghadiri Rapat Paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 yang beragendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Ibu Kota Negara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Dalam rapat tersebut DPR mengesahkan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang. AANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

Baca juga: Bahas Ibu Kota Baru di Tengah Pandemi Dikritik, Ketua Pansus: Masa Tidak Pikir Masa Depan?

Pemerintah juga berjanji akan menghindari utang, meskipun pemindahan IKN adalah proyek jangka panjang yang dimulai tahun ini.

"Kita akan memaksimalisasi kekayaan negara, justru untuk membuat kita jadi lebih punya aset lebih banyak lagi. Kita juga menghindari pembiayaan-pembiayaan utang jangka panjang. Kita akan hindari itu," kata Suharso.

Suharso menuturkan pemerintah akan memaksimalkan pendanaan kreatif, seperti skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) maupun skema pendanaan swasta, BUMN, dan BUMD.

Untuk skema pembiayaan tersebut, pemerintah menyebut akan mengikuti model bisnis dan model keuangan yang tidak merugikan APBN.

"Pembangunan IKN dilakukan secara bertahap dan memperhatikan sinergi skema pendanaan dan kesinambungan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Suharso.

Baca juga: Jika Diminta DPR, BPK Siap Jelaskan Selisih Dana PEN Rp 147 Triliun

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, anggaran pemindahan ibu kota tahun 2022 akan mencatut anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Padahal, dana PEN tahun 2022 yang sebesar Rp 451 triliun sejatinya dianggarkan untuk penanganan pandemi Covid-19, pemberian bantuan sosial (bansos), dan pemulihan ekonomi masyarakat.

"Seperti diketahui untuk tahun 2022 paket pemulihan ekonomi sebesar Rp 450 triliun masih belum dispesifikasi seluruhnya. Jadi ini (anggaran pembangunan IKN) nanti mungkin bisa dimasukkan dalam bagian program PEN sekaligus bangun momentum pembangunan IKN," kata Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengakui, dana APBN akan benyak digunakan pada tahap pertama pemindahan ibu kota pada 2022-2024 untuk membangun infrastruktur dasar seperti bendungan, telekomunikasi, jalan raya, dan listrik.

Baca juga: Deretan Infrastruktur yang Akan Dibangun di IKN Nusantara

Namun, ia mengeklaim besaran anggaran ibu kota baru akan tetap mempertimbangkan kebutuhan untuk penanganan Covid-19, pemulihan ekonomi, serta persiapan Pemilu 2024.

Di sisi lain, anggaran IKN jangka pendek ini juga mempertimbangkan normalisasi defisit APBN ke arah 3 persen pada tahun 2023.

Hal ini kata dia, akan dibahas lebih lanjut dalam KEM PPKF dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) bersama Bappenas.

"Artinya dalam jangka pendek tahun 2022-2024 penanganan Covid-19, PEN, penyelenggaraan pemilu, dan IKN semuanya ada dalam APBN yang akan kami desain. Dan pada saat yang sama, defisit maksimal 3 persen mulai 2023 akan diupayakan semuanya tetap terjaga," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com