JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memproses cepat Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).
Sejak Pansus RUU IKN ditetapkan pada 7 Desember 2021 hingga RUU IKN disahkan sebagai undang-undang pada 18 Januari 2022, DPR hanya membutuhkan 43 hari untuk menuntaskan RUU IKN.
"Kami menanyakan apakah RUU Ibu Kota Negara ini dapat disetujui menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna pada Selasa (18/1/2022) siang.
"Setuju," ucap peserta sidang paripurna.
Baca juga: Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Ditunjuk Presiden Paling Lambat 2 Bulan Setelah UU IKN Disahkan
Selain proses yang terbilang cepat, RUU IKN juga hampir disetujui oleh seluruh fraksi yang duduk di parlemen, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menolak RUU IKN.
"Fraksi PKS melihat bahwa RUU IKN ini masih memuat potensi masalah baik secara formil maupun materiil, mulai dari proses pembahasan yang sangat singkat hingga banyaknya substansi yang belum dibahas secara tuntas," kata anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama dalam rapat Pansus pada Selasa dini hari.
Baca juga: Dari Mana dan Berapa Ongkos Ibu Kota Negara?
Beberapa substansi yang dipersoalkan PKS antara lain pengelolaan IKN oleh Otorita IKN, pengisian jabatan kepala Otorita IKN lewat penunjukkan langsung, serta ketiadaan lembaga DPRD di IKN.
PKS juga menyoroti agar pembiayaan pemindahan dan pembangunan ibu kota baru harus memperhatikan kemampuan fiskal supaya tidak ada konsekuensi penambahan utang atas adanya proyek tersebut.
"Penggunaan dana APBN sebagai salah satu sumber pendanaan proyek IKN pada masa pandemi harus menjadi catatan khusus yang harus diperhatikan masyarakat Indonesia karena dapat dikatakan bahwa kondisi APBN saat ini sedang tidak dalam keadaan sehat," kata Suryadi.
Baca juga: UU IKN Disahkan, Ini Kedudukan, Bentuk, hingga Susunan Pemerintahan Ibu Kota Nusantara
Senada, Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Agustin Teras Narang menyayangkan pembahasan RUU IKN yang dinilainya tergesa-gesa.
"Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menilai masih terdapat beberapa materi dan substansi yang belum dibahas secara tuntas dan mendalam," kata Teras.
Menurut dia, materi dan substansi dalam RUU IKN yang belum dibahas secara tuntas dan mendalam, antara lain soal bentuk pemerintahan ibu kota baru, pendanaan, pertanahan, dan rencana induk.
Bantah Tergesa-gesa
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah anggapan DPR tergesa-gesa dalam menyelesaikan RUU IKN.
Menurut Dasco, pembahasan RUU IKN berlangsung secara dinamis, terlihat dari pembahasan pasal yang dilakukan berulang-ulang.
"Di mana seringkali bolak-balik pembahasan dari pasal per pasal, dan dilakukan yang terbaik oleh kawan-kawan di Pansus IKN," ujar Dasco.
Baca juga: IKN Nusantara Diklaim Berkonsep Smart City, Bagaimana Cara Mengukurnya?
Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia juga mengeklaim pembahasan RUU IKN dilakukan dengan konsentrasi penuh.
Ia menyatakan, Pansus tidak ingin pembahasan RUU IKN menimbulkan masalah formil dan materil seperti yang terjadi di UU Cipta Kerja hingga dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
"Tentu kami tidak ingin mengulangi itu. Makanya saya katakan, ini kami lakukan dengan konsentrasi tinggi, untuk kita tahu ini waktunya sangat ketat tapi juga dari satu sisi kita sadar betul bahwa ini semuanya bisa berjalan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku," kata Doli.
Namun, politikus Partai Golkar itu mengakui, RUU IKN perlu segera disahkan untuk menjadi payung hukum pemindahan ibu kota negara.
Baca juga: IKN Nusantara Disebut Berkonsep Workcation, Pejabat Bisa Bekerja Sambil Berlibur
Doli mengaku mendapat kabar bahwa Presiden Joko Widodo telah membangun komunikasi dengan banyak pihak untuk mendanai pembangunan ibu kota.
Doli menyebutkan, para investor itu sudah bersedia membantu pemindahan ibu kota dengan syarat ada payung hukum yang jelas.
"Payung hukum itu yang paling tinggi setelah Undang-Undang Dasar 1945, ya, undang-undang. Maka kami di pansus menyadari ini penting diselesaikan," kata Doli.
Skema Pembiayaan
Pengesahan RUU IKN sebagai tentu UU tentu menjadikan pemindahan ibu kota selangkah lebih dekat.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebutkan ada banyak skema pendanaan yang akan diambil pemerintah untuk membangun ibu kota.
Prinsipnya, pembangunan ibu kota baru tidak akan memberatkan APBN dan menjaga kesinambungan fiskal.
Baca juga: Bahas Ibu Kota Baru di Tengah Pandemi Dikritik, Ketua Pansus: Masa Tidak Pikir Masa Depan?
Pemerintah juga berjanji akan menghindari utang, meskipun pemindahan IKN adalah proyek jangka panjang yang dimulai tahun ini.
"Kita akan memaksimalisasi kekayaan negara, justru untuk membuat kita jadi lebih punya aset lebih banyak lagi. Kita juga menghindari pembiayaan-pembiayaan utang jangka panjang. Kita akan hindari itu," kata Suharso.
Suharso menuturkan pemerintah akan memaksimalkan pendanaan kreatif, seperti skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) maupun skema pendanaan swasta, BUMN, dan BUMD.
Untuk skema pembiayaan tersebut, pemerintah menyebut akan mengikuti model bisnis dan model keuangan yang tidak merugikan APBN.
"Pembangunan IKN dilakukan secara bertahap dan memperhatikan sinergi skema pendanaan dan kesinambungan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Suharso.
Baca juga: Jika Diminta DPR, BPK Siap Jelaskan Selisih Dana PEN Rp 147 Triliun
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, anggaran pemindahan ibu kota tahun 2022 akan mencatut anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Padahal, dana PEN tahun 2022 yang sebesar Rp 451 triliun sejatinya dianggarkan untuk penanganan pandemi Covid-19, pemberian bantuan sosial (bansos), dan pemulihan ekonomi masyarakat.
"Seperti diketahui untuk tahun 2022 paket pemulihan ekonomi sebesar Rp 450 triliun masih belum dispesifikasi seluruhnya. Jadi ini (anggaran pembangunan IKN) nanti mungkin bisa dimasukkan dalam bagian program PEN sekaligus bangun momentum pembangunan IKN," kata Sri Mulyani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengakui, dana APBN akan benyak digunakan pada tahap pertama pemindahan ibu kota pada 2022-2024 untuk membangun infrastruktur dasar seperti bendungan, telekomunikasi, jalan raya, dan listrik.
Baca juga: Deretan Infrastruktur yang Akan Dibangun di IKN Nusantara
Namun, ia mengeklaim besaran anggaran ibu kota baru akan tetap mempertimbangkan kebutuhan untuk penanganan Covid-19, pemulihan ekonomi, serta persiapan Pemilu 2024.
Di sisi lain, anggaran IKN jangka pendek ini juga mempertimbangkan normalisasi defisit APBN ke arah 3 persen pada tahun 2023.
Hal ini kata dia, akan dibahas lebih lanjut dalam KEM PPKF dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) bersama Bappenas.
"Artinya dalam jangka pendek tahun 2022-2024 penanganan Covid-19, PEN, penyelenggaraan pemilu, dan IKN semuanya ada dalam APBN yang akan kami desain. Dan pada saat yang sama, defisit maksimal 3 persen mulai 2023 akan diupayakan semuanya tetap terjaga," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.