Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Covid-19 Harian Lewati 800 Kasus, Jokowi: Ini Sudah Naik, Kemarin Sempat 100-200 Kasus

Kompas.com - 17/01/2022, 12:02 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyoroti kenaikan kasus Covid-19 yang terjadi beberapa waktu terakhir.

Ia mengatakan, penambahan kasus Covid-19 harian di Indonesia belum lama ini turun di angka 100-200 kasus, tapi kini meningkat lagi melewati 800 kasus.

Baca juga: Waspada Lonjakan Omicron, Imbauan Kembali WFH hingga Tunda Perjalanan Luar Negeri

Namun, angka itu masih jauh lebih kecil dibanding puncak pandemi gelombang kedua yang mencapai 56.000 kasus dalam sehari.

"Kemarin (penambahan kasus harian Covid-19) berada di angka 855. Dari 56.000 kemarin di 855, itu pun sudah naik yang sebelumnya kita sudah berada di angka 100-200," kata Jokowi saat memberikan sambutan dalam acara Dies Natalis ke-67 Universitas Katolik Parahyangan, Senin (17/1/2022).

Jokowi pun mengaku bersyukur dengan melandainya situasi pandemi di Indonesia saat ini.

Ia mengingat betapa mengerikannya kondisi pandemi saat puncak kasus gelombang kedua. Saat itu, lorong hingga halaman rumah sakit, utamanya di Jawa-Bali, sesak oleh pasien virus corona.

Menurut Jokowi, keberhasilan RI dalam menurunkan kasus Covid-19 itu karena peran serta seluruh masyarakat.

"Banyak yang kaget kenapa Indonesia tahu-tahu turun dari 56.000 ke hanya angka-angka 100-an, ya kuncinya di situ, semuanya bergerak, pemerintah pusat, pemerintah daerah, tni-polri, organisasi-organisasi rakyat, perangkat kita yang sampai ke bawah semuanya," ujarnya.

Baca juga: UPDATE Lonjakan Kasus Aktif Covid-19: Saat Natal Masih 337, Kini Ada 3.816 Kasus

Presiden mengatakan, penurunan drastis kasus Covid-19 di Tanah Air juga didorong oleh budaya gotong royong masyarakat.

Ia menyebutkan, banyak warga yang saling membantu, mulai dari menyediakan rumah untuk fasilitas isolasi warga, hingga memberikan sembako kepada yang membutuhkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com