Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pusako: Presiden Bisa Terbitkan Perppu untuk Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah

Kompas.com - 13/01/2022, 15:52 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, Presiden Joko Widodo dapat mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah hingga 2024. Ia menilai, tiga dasar presiden untuk mengeluarkan perppu terpenuhi.

Ketiga dasar itu yakni adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasar undang-undang, undang-undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau terdapat undang-undang tapi tak memadai.
"Dari tiga alasan perppu, presiden dapat mengeluarkan perppu," ujar Feri saat dihubungi, Kamis (13/1/2022).

Feri berpendapat, perpanjangan masa jabatan kepala daerah hingga Pemilu Serentak 2024 menjadi opsi paling baik.

Pada tahun 2022 ini, ada 101 kepala daerah yang masa jabatannya akan habis. Tujuh di antaranya adalah gubernur yang salah satunya yaitu DKI Jakarta.

Baca juga: Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah Dinilai Jadi Opsi Paling Baik

"Menurut saya, itu opsi paling baik dengan memperpanjang masa jabatan kepala daerah menuju Pemilu Serentak 2024," ucapnya.

Feri mengungkapkan, salah satu alasannya, proses pembangunan dan tata kelola kebijakan daerah dapat terus berlanjut.

Kemudian, menghindari prasangka masuknya kepentingan politik pemerintah pusat dalam berbagai kebijakan daerah yang dapat dimanfaatkan presiden dan partai koalisi pemerintah menuju Pemilu 2024.

"Dan tidak membebani sumber daya manusia pada kementerian dan lembaga di pusat dan daerah karena pejabat eselonnya ditarik untuk pekerjaan lain," kata dia.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, pada Selasa (11/1/2022), mengatakan Presiden Joko Widodo bisa mengubah aturan agar ia dan Gubernur Anies Baswedan bisa menjabat sampai Pemilu Serentak 2024.

Namun, apapun pilihannya, ia berharap DKI Jakarta nantinya dipimpin oleh orang yang mengerti pembangunan Jakarta dan dapat melanjutkan apa yang sudah dibangun di masa kepemimpinan Anies.

Baca juga: PDI-P Minta Mendagri Pastikan Penjabat Kepala Daerah Bukan Partisan Parpol

"TNI-Polri bisa jadi menjadi kepala daerah yang ada (penjabat), atau kepala daerah yang ada diperpanjang (masa jabatan), itu semuanya mungkin. Semuanya di politik serba mungkin," kata Riza.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan kekosongan jabatan 101 kepala daerah itu akan diisi dengan mengangkat penjabat kepala daerah.

Para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024.

Hal tersebut merujuk pada Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com