Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Terdakwa Suap Pengurusan Perkara di KPK Wajib Bayar Pidana Pengganti Rp 11,5 Miliar

Kompas.com - 12/01/2022, 15:29 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa perkara tindak pidana korupsi penerimaan suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain dijatuhi pidana pengganti senilai Rp 11,5 miliar.

Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyebut keduanya terbukti menerima dan menikmati suap.

“Menjatuhkan pidana tambahan senilai Rp 2,3 miliar pada terdakwa Stepanus Robin Pattuju,” sebut ketua majelis hakim Djuyamto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Majelis hakim memberi kesempatan Robin untuk membayar pidana pengganti dalam waktu 1 bulan.

Apabila harta dan bendanya tak mencukupi untuk melakukan pembayaran maka pidana tersebut diganti dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Divonis 11 Tahun

Sementara itu Maskur juga dikenai pidana pengganti oleh majelis hakim.

“Menjatuhkan pidana pengganti sebesar Rp 8,7 miliar dan 36.000 dollar Amerika,” kata hakim.

Jika ditotal, maka jumlah pidana pengganti yang wajib dibayar Maskur senilai Rp 9,2 miliar.

Maka dengan jumlah tersebut total pidana pengganti yang mesti dibayarkan keduanya senilai Rp 11,5 miliar.

Diberitakan sebelumnya Robin divonis 11 tahun, dan Maskur 9 tahun penjara.

Vonis keduanya dibawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta Robin divonis 12 tahun dan Maskur dengan pidana penjara 10 tahun.

Terkait putusan itu, baik jaksa maupun kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com