JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penyidik gabungan TNI melimpahkan berkas penyidikan kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra dan Salsabila yang dilakukan tiga prajurit TNI Angkatan Darat ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Selain berkas penyidikan, tim penyidik turut melimpahkan sejumlah barang bukti serta ketiga tersangka yakni Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda DA dan Kopda A kepada Oditur Militer Tinggi II Jakarta.
"Kami Dansatdik Puspomad akan serahkan hasil proses tahap penyidikan berupa berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada pihak Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk proses selanjutnya," ujar Kemas di lokasi, Kamis.
Baca juga: Rekonstruksi Tabrak Lari Sejoli di Nagreg, Peran Kolonel P dan Harapan Keluarga Korban
Sementara itu, Kepala Oditur Militer Tinggi II Jakarta Brigjen Edy Imran mengatakan bahwa berkas yang telah dilimpahkan dijadikan menjadi satu berkas.
"Agenda pada hari ini adalah penyerahan berkas perkara," kata Edy.
Ia menambahkan bahwa kasus ini telah menjadi perhatian besar dan mendapatkan atensi pimpinan. Karena itu, pihaknya berjanji akan bekerja keras dalam menyelesaikan perkara ini.
"Setelah dapat perkara ini, segera hari ini saya akan bekerja ekstra," imbuh dia.
Baca juga: Saat Perintah Sang Kolonel Buang Jenazah Handi-Salsabila Berujung Penjara Militer Tercanggih
Adapun Handi dan Salsa mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).
Mereka ditabrak dan dibunuh oleh tiga prajurit TNI AD.
Jasad keduanya kemudian ditemukan di aliran Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawolo, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (11/12/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.