JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, Presiden Joko Widodo telah meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan penyidikan umum kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Paniai, Papua.
Mahfud mengatakan, permintaan tersebut disampaikan Presiden ketika memperingati Hari HAM Sedunia pada Jumat (10/12/2021).
"Presiden menyatakan telah meminta Jaksa Agung untuk melakukan penyidikan umum atas dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua," ujar Mahfud dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Jumat (17/12/2021).
Baca juga: Untuk Ketiga Kalinya, Komnas HAM Serahkan Berkas Paniai ke Kejagung
Mahfud mengatakan, Burhanuddin telah membentuk tim penyidik kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai. Menurutnya, tim terdiri atas 22 jaksa senior yang akan menyidik peristiwa pada 2014 itu.
"Jaksa Agung sudah membentuk tim jaksa senior untuk melakukan penyidikan umum sebanyak 22 orang jaksa senior," katanya.
Selain itu, Mahfud juga mengatakan, terdapat 13 kasus pelanggaran HAM berat sebagaimana rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera diselesaikan.
Dari 13 kasus, sembilan di antaranya terjadi sebelum tahun 2000. Sementara, ada empat kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah tahun 2000.
Dari empat kasus yang terjadi setelah tahun 2000, Kejaksaan Agung akan memulai penyidikan dengan pada kasus Paniai.
"Dari yang empat ini, yang terjadi sesudah tahun 2000 dengan pengadilan HAM, dimulainya dari Paniai," kata Mahfud.
Baca juga: Komnas HAM Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Pelanggaran HAM Paniai
Selain itu, Mahfud menegaskan, hanya Komnas HAM yang berhak menyatakan suatu peristiwa dapat dikategorikan pelanggaran HAM berat atau bukan.
"Kalau pelanggaran HAM berat hanya boleh dinyatakan oleh Komnas HAM," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun kasus pelanggaran HAM berat Paniai terjadi pada 7 dan 8 Desember 2014.
Berdasarkan data Komnas HAM, peristiwa itu mengakibatkan empat orang berusia 17-18 tahun meninggal dunia dengan luka tembak dan luka tusuk. Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka akibat penganiayaan.
Komnas HAM menetapkan Peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai kasus pelanggaran HAM berat. Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.
Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, keputusan paripurna khusus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc, yang bekerja selama lima tahun, mulai dari tahun 2015 hingga 2020.