Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Jelaskan Penetapan Kadishub dan Anggota DPRD Depok Jadi Tersangka Mafia Tanah

Kompas.com - 06/01/2022, 09:17 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjelaskan kronologi penetapan Kepala Dinas Perhubungan Kota (Kadishub) dan Anggota DPRD Depok sebagai tersangka kasus dugaan mafia tanah di Depok.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, Kadishub Depok Eko Herwiyanto, Anggota DPRD di Depok, Nurdin, pihak swasta Hanafi, dan Mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit Burhanudin Abu Bakar telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik telah menetapkan Burhanudin Abu Bakar, Hanafi, Nurdin Al-Ardisoma alias Jojon dan Eko Herwiyanto sebagai tersangka,” kata Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu, (5/1/2022) malam.

Kasus ini berdasarkan laporan polisi dari seorang korban berinisial ES yang juga merupakan seorang purnawirawan jenderal bintang dua TNI Angkatan Darat. Laporan ES itu dibuat oleh kuasa hukumnya pada 8 Juli 2020 dan telah diteriam polisi dengan nomor: LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim.

Baca juga: Kadernya Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah, Golkar Depok: Jangan Mangkir atau Lari!

Menurut Andi, terjadi dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat oleh Hanafi dan Nurdin dengan bantuan Eko yang saat itu masih menjabat sebagai Camat Sawangan, Depok.

Andi mengatakan, surat pernyataan palsu itu telah digunakan tersangka Burhanudin sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah milik ES kepada Pemkot Depok untuk menjadi TPU.

"Di mana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindah tangankan oleh ES," imbuh dia.

Kemudian, Burhanuddin melakukan penyerahan tanah TPU tersebut sebagai persyaratan penerbitan izin membangun bangunan (IMB) atas nama PT Abdiluhur Kawuloalit.

Andi menyebut, penyerahan tersebut merupakan kepentingan Burhanudin Abubakar.

"Dan atas penyerahan tanah tersebut telah di proses dan diterima Pemkot Depok," kata Andi.

Baca juga: Anggota DPRD dan Kadishub Depok Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah

Para tersangka pun dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau penipuan atau penggelapan dan pertolongan jahat.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus mafia tanah di Depok, Jawa Barat.

Hal itu tertuang dalam surat Penetapan tersangka bernomor B/55a/XII/2021/DITTIPIDUM tertanggal 27 Desember 2021.

Dari keempat tersangka diketahui ada nama Nurdin Al Ardisoma, Burhanuddin Abubakar, Hanafi, dan Eko Harwiyanto.

Nurdin alias Jojon merupakan Anggota DPRD Depok dari partai Golkar. Sedangkan Eko Herwiyanto merupakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com