JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjelaskan kronologi penetapan Kepala Dinas Perhubungan Kota (Kadishub) dan Anggota DPRD Depok sebagai tersangka kasus dugaan mafia tanah di Depok.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, Kadishub Depok Eko Herwiyanto, Anggota DPRD di Depok, Nurdin, pihak swasta Hanafi, dan Mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit Burhanudin Abu Bakar telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik telah menetapkan Burhanudin Abu Bakar, Hanafi, Nurdin Al-Ardisoma alias Jojon dan Eko Herwiyanto sebagai tersangka,” kata Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu, (5/1/2022) malam.
Kasus ini berdasarkan laporan polisi dari seorang korban berinisial ES yang juga merupakan seorang purnawirawan jenderal bintang dua TNI Angkatan Darat. Laporan ES itu dibuat oleh kuasa hukumnya pada 8 Juli 2020 dan telah diteriam polisi dengan nomor: LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim.
Menurut Andi, terjadi dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat oleh Hanafi dan Nurdin dengan bantuan Eko yang saat itu masih menjabat sebagai Camat Sawangan, Depok.
Andi mengatakan, surat pernyataan palsu itu telah digunakan tersangka Burhanudin sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah milik ES kepada Pemkot Depok untuk menjadi TPU.
"Di mana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindah tangankan oleh ES," imbuh dia.
Kemudian, Burhanuddin melakukan penyerahan tanah TPU tersebut sebagai persyaratan penerbitan izin membangun bangunan (IMB) atas nama PT Abdiluhur Kawuloalit.
Andi menyebut, penyerahan tersebut merupakan kepentingan Burhanudin Abubakar.
"Dan atas penyerahan tanah tersebut telah di proses dan diterima Pemkot Depok," kata Andi.
Para tersangka pun dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau penipuan atau penggelapan dan pertolongan jahat.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus mafia tanah di Depok, Jawa Barat.
Hal itu tertuang dalam surat Penetapan tersangka bernomor B/55a/XII/2021/DITTIPIDUM tertanggal 27 Desember 2021.
Dari keempat tersangka diketahui ada nama Nurdin Al Ardisoma, Burhanuddin Abubakar, Hanafi, dan Eko Harwiyanto.
Nurdin alias Jojon merupakan Anggota DPRD Depok dari partai Golkar. Sedangkan Eko Herwiyanto merupakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/06/09170201/bareskrim-jelaskan-penetapan-kadishub-dan-anggota-dprd-depok-jadi-tersangka