Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Diskresi di Balik Aksi Polisi Tilang dan Kuras Bensin Pelanggar Lalu Lintas, Dibenarkan?

Kompas.com - 06/01/2022, 05:40 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi menyinggung soal diskresi kepolisian pasca viralnya video polisi menguras bensin motor dari kendaraan yang sudah ditilang.

Menurut Firman, sebagai penegak hukum terkadang polisi kerap dihadapkan dengan situasi yang mengharuskan melakukan tindakan diskresi.

“Sebagai aparat, polisi kadang dihadapkan pada situasi di mana harus lakukan diskresi kepolisian,” kata Firman saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/1/2022).

Baca juga: Video Viral Polisi Tilang dan Kuras Bensin Pengendara Motor, Kakorlantas Singgung Diskresi Kepolisian

Video itu sempat ramai di media sosial TikTok milik akun @ganestianmv sekitar lima hari lalu. Terdengar juga, perekam menanyakan tujuan polisi menguras tangki bensinnya.

Petugas kepolisian yang berada di video itu menyebutkan alasan tangki bensin dikuras agar motor tidak bisa jalan. Perekam pun heran karena polisi sudah menilang dirinya.

“Jadi ini dikuras dulu bensinnya, dikuras bensinnya biar enggak bisa jalan katanya, tapi tetap ditilang,” kata perekam dalam video itu.

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Polisi yang Tilang dan Kuras Bensin Pengendara Motor Bukan Tindakan Diskresi

Apa itu diskresi?

Dalam kamus besar bahasa Indonesia, tindakan diskresi merupakan kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi.

Tindakan diskresi bagi pejabat pemerintahan diaturan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU 30/2014, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyatakan, kewenangan diskresi bisa diterbitkan jika program pemerintah tidak berjalan optimal.

“Diskresi seringkali terbit manakala suatu program pemerintah tidak berjalan optimal dan mengarah kepada stagnasi akibat dari peraturan yang berlaku tidak lengkap atau tidak jelas,” kata Bivitri kepada Kompas.com, Rabu (5/1/2021).

Bivitri menilai, tindakan polisi yang menguras bensin kendaraan yang sudah ditilang tidak bisa disebut sebagai diskresi kepolisian.

Menurut dia, pelanggaran lalu lintas sudah memiliki kerangka hukum yang jelas Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas (Lalin) dan Angkutan Jalan.

“Kendaraan bisa sengaja disita kalau misalnya surat-suratnya tidak lengkap. Tapi itu juga tidak dalam arti bensinnya yang dikuras,” ujar dia.

Aturan diskresi

Dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mencatatkan polisi dalam keadaan tertentu dapat melakukan tindakan untuk menertibkan dan melancarkan lalu lintas.

Pasal 104 ayat (1) beleid tersebut menyebut petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan, memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus, mempercepat arus Lalu Lintas, memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau, mengalihkan arah arus Lalu Lintas.

Selanjutnya dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menyebutkan, untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.

Namun, ketentuan dalam ayat Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com