Menurut Firman, sebagai penegak hukum terkadang polisi kerap dihadapkan dengan situasi yang mengharuskan melakukan tindakan diskresi.
“Sebagai aparat, polisi kadang dihadapkan pada situasi di mana harus lakukan diskresi kepolisian,” kata Firman saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/1/2022).
Video itu sempat ramai di media sosial TikTok milik akun @ganestianmv sekitar lima hari lalu. Terdengar juga, perekam menanyakan tujuan polisi menguras tangki bensinnya.
Petugas kepolisian yang berada di video itu menyebutkan alasan tangki bensin dikuras agar motor tidak bisa jalan. Perekam pun heran karena polisi sudah menilang dirinya.
“Jadi ini dikuras dulu bensinnya, dikuras bensinnya biar enggak bisa jalan katanya, tapi tetap ditilang,” kata perekam dalam video itu.
Apa itu diskresi?
Dalam kamus besar bahasa Indonesia, tindakan diskresi merupakan kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi.
Tindakan diskresi bagi pejabat pemerintahan diaturan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU 30/2014, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyatakan, kewenangan diskresi bisa diterbitkan jika program pemerintah tidak berjalan optimal.
“Diskresi seringkali terbit manakala suatu program pemerintah tidak berjalan optimal dan mengarah kepada stagnasi akibat dari peraturan yang berlaku tidak lengkap atau tidak jelas,” kata Bivitri kepada Kompas.com, Rabu (5/1/2021).
Bivitri menilai, tindakan polisi yang menguras bensin kendaraan yang sudah ditilang tidak bisa disebut sebagai diskresi kepolisian.
Menurut dia, pelanggaran lalu lintas sudah memiliki kerangka hukum yang jelas Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas (Lalin) dan Angkutan Jalan.
“Kendaraan bisa sengaja disita kalau misalnya surat-suratnya tidak lengkap. Tapi itu juga tidak dalam arti bensinnya yang dikuras,” ujar dia.
Aturan diskresi
Dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mencatatkan polisi dalam keadaan tertentu dapat melakukan tindakan untuk menertibkan dan melancarkan lalu lintas.
Pasal 104 ayat (1) beleid tersebut menyebut petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan, memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus, mempercepat arus Lalu Lintas, memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau, mengalihkan arah arus Lalu Lintas.
Selanjutnya dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menyebutkan, untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.
Namun, ketentuan dalam ayat Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Polri.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/06/05400091/alasan-diskresi-di-balik-aksi-polisi-tilang-dan-kuras-bensin-pelanggar-lalu