Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Hak-hak Korban Kekerasan Seksual yang Diatur dalam Draf RUU TPKS

Kompas.com - 05/01/2022, 11:59 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) digadang-gadang bakal mengalami percepatan untuk disahkan.

Hal itu menjadi harapan banyak publik setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan keinginannya agar pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU TPKS.

Draf RUU TPKS yang telah disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 8 Desember 2021 mengatur soal hak-hak korban kekerasan seksual.

Baca juga: Komnas Perempuan Harap Hasil Pembahasan RUU TPKS Tetap Komprehensif

Hal tersebut diatur pada Bab V mengenai "Hak Korban, Keluarga Korban, dan Saksi". Pada bagian kesatu diatur tentang hak korban.

Dilihat Kompas.com, Pasal 46 ayat 1 bab tersebut menyatakan ketentuan mengenai hak korban, keluarga korban, dan saksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tetap berlaku, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang ini.

Ayat (2) berbunyi "Pelaksanaan Perlindungan Saksi dan Korban diselenggarakan sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang perlindungan saksi dan korban, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang ini".

Pasal 47 bab yang sama mengatur bahwa "Setiap korban berhak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan sejak terjadinya tindak pidana kekerasan seksual, baik dalam proses peradilan maupun proses penanganan di lembaga non peradilan".

Draf ini juga mengatur bagi setiap penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan seksual untuk mendapat haknya.

Baca juga: Jokowi Minta RUU TPKS Segera Disahkan, Ini 4 Kasus Kekerasan Seksual yang Sita Perhatian Publik

Hak bagi penyandang disabilitas korban kekerasan seksual yaitu untuk aksesibilitas dan akomodasi yang layak guna pemenuhan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Pasal 48 mengatur tentang hak korban meliputi tiga hak, yakni hak atas penanganan, hak atas pelindungan, dan hak atas pemulihan.

"Pemenuhan hak korban merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban," bunyi ayat (2) Pasal 48 itu.

Terkait hak korban atas penanganan diatur pada Pasal 49. Selanjutnya, hak korban atas pelindungan diatur dalam Pasal 50, sedangkan hak korban atas pemulihan pada Pasal 51.

Dalam salah satu hak korban kekerasan seksual atas penanganan, disebut bahwa korban berhak atas pendampingan dan bantuan hukum.

Baca juga: Jokowi Harap RUU TPKS Segera Disahkan, Menkumham: Pemerintah Siap Bahas dengan DPR

Pada hak korban atas pelindungan disebutkan salah satunya pelindungan atas kerahasiaan identitas.

Sementara, pada hak korban atas pemulihan meliputi fisik, psikologis, ekonomi, sosial dan budaya, dan ganti rugi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com