Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Blak-blakan Polisi Ungkap Alasan Langsung Tahan Bahar bin Smith

Kompas.com - 05/01/2022, 08:39 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Polda Jawa Barat (Jabar) resmi menetapkan Bahar bin Smith (TR) sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong.

Selain Bahar, TR juga menjadi tersangka karena menjadi oknum pengunggah dan penyebar video ceramah tersebut.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka keduanya langsung ditahan ditahan di Polda Jawa Barat.

Bahar bin Smith ditahan sejak Senin (3/1) malam usai dilakukan pemeriksaan hingga pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Bahar bin Smith Protes Ditahan, Polri: Silakan Tempuh Jalur Hukum

"Ya jadi BS (Bahar bin Smith) ditahan di Rutan Mapolda Jabar, sekarang sudah berada di dalam sel," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo dikutip dari Antara, Selasa (4/1/2022).

Menurut polisi, berdasarkan fakta hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap Bahar, penyidik mendapatkan dua alat bukti untuk menetapkan Bahar sebagai tersangka.

Polisi menjelaskan kasus tesebut berawal dari laporan terkait ceramah Bahar bin Smith di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021.

Video tersebut kemudian diunggah oleh seorang berinisial TR ke akun Youtube dan diviralkan di media sosial.

Baca juga: Debat dengan Bahar bin Smith, Ini Sosok Danrem Suryakencana, Eks Petinggi Paspampres

Agar tak hilangkan barang bukti

Polisi pun mengungkap dua alasan Polda Jawa Barat langsung menahan Bahar bin Smith dan TR yang kini menjadi tersangka kasus penyebar berita bohong.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut dua alasan tersebut, meliputi alasan subjektif dan objektif.

Baca juga: 254 Kasus Omicron Masuk Indonesia, Ini Sebaran dan Gejala yang Dialami Pasien

“Alasan subjektifnya penyidik mengkhawatirkan BS dan TR mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Sedangkan, alasan objektif dari penahanan Bahar adalah ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun kepada Bahar dan TR.

Sebab, Bahar dan TR dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP. Subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com