JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengingatkan, pengisian ratusan penjabat kepala daerah mesti dijauhkan dari upaya untuk membangun kekuatan politik jelang Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden 2024 mendatang.
Ia menegaskan, penjabat kepala daerah yang akan diangkat oleh pemerintah tidak boleh dijadikan kaki tangan untuk kepentingan partai politik dan calon presiden tertentu.
"Ratusan pj (penjabat) kepala daerah tidak boleh dirancang untuk menjadi 'batalion politik' yang akan bekerja untuk kepentingan partai atau capres/cawapres tertentu tahun 2024," kata Luqman saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).
Baca juga: 101 Kepala Daerah Habis Masa Jabatan Tahun Ini, Siapa Penggantinya jika Tanpa Pilkada?
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga meminta agar sosok yang ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah merupakan sosok Pancasiliais, bukan yang terpapar paham intoleransi dan radikalisme.
Sebab, ia meyakini, ada orang di kalangan ASN, TNI, dan Polri yang terpapar paham intoleransi dan radikalisme.
"Sungguh saya minta Presiden dan Mendagri menyiapkan cara yang tepat untuk mengidentifikasi melakukan profiling calon-calon Penjabat Kepala Daerah yang akan ditunjuk, sehingga hasilnya bukanlah mereka yang intoleran dan radikal," kata dia.
Baca juga: Tujuh Gubernur Habis Masa Jabatan pada 2022, Siapa Saja Mereka?
Ia juga mengingatkan agar pengisian penjabat kepala daerah memenuhi aspek normatif yang disyaratkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
UU tersebut mengatur bahwa penjabat gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya, sedangkan penjabat bupati/wali kota berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
"Penunjukan penjabat kepala daerah murni kewenangan Presiden dan Mendagri. Tidak diperlukan konsultasi apalagi persetujuan DPR. Karena itu, tanggungjawab sepenuhnya ada di tangan Presiden dan Mendagri," ujar Luqman.
Masa jabatan 101 kepala daerah akan habis pada tahun 2022 ini. Dari 101 kepala daerah itu, tujuh di antaranya adalah gubernur.
Sementara pelaksanaan kepala daerah baru akan terlaksana secara serentak pada tahun 2024. Selama masa kekosongan itu, maka pemerintah akan menunjuk penjabat kepala daerah.
"(Untuk mengisi kekosongan jabatan), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur/wagub, bupati/wabup, serta wali kota/wakil wako melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan saat dihubungi, Senin (3/1/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.