JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memerintahkan agar pasokan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) diprioritaskan untuk kebutuhan dalam negeri. Instruksi ini ia tujukan kepada Pertamina maupun perusahaan swasta.
"Saya juga minta produsen LNG, baik itu Pertamina maupun perusahaan swasta untuk mengutamakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1/2022).
Terkait persoalan ini, Jokowi memerintahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencari solusi permanen.
Baca juga: MAKI Harap KPK Gerak Cepat Tangani Perkara Dugaan Korupsi Pembelian LNG Pertamina
Selain LNG, presiden juga memerintahkan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan PLN memprioritaskan pasokan batubara untuk kebutuhan nasional.
Ia memastikan, perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri akan diberi sanksi berupa penarikan izin ekspor hingga pencabutan izin usaha.
"Ini mutlak, jangan sampai dilanggar dengan alasan apa pun," ujarnya.
Baca juga: KPK Koordinasi dengan Kejagung, BPK, dan BPKP Terkait Dugaan Korupsi Pembelian LNG Pertamina
Jokowi menegaskan bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN, beserta anak perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk mengutamakan kebutuhan dalam negeri leboh dahulu sebelum melakukan ekspor.
Hal ini merupakan amanat Pasal 33 Ayat 3 Undang Undang Dasar 1945.
"Bahwa bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnyanya kemakmuran rakyat," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.