Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Kolonel P, Perwira TNI yang Tabrak dan Buang Hidup-hidup Handi-Salsa ke Sungai

Kompas.com - 31/12/2021, 06:52 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemeriksaan terhadap para tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang menewaskan sejoli Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) terus berlanjut.

Sebagaimana diketahui, polisi telah menahan tiga pelaku yang merupakan anggota TNI, yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua A.

Setelah menabrak, ketiganya tega membuang kedua korban ke sungai hingga jasad keduanya ditemukan warga.

Baca juga: Kolonel P, Tersangka Penabrak Handi-Salsabila Diperiksa Kejiwaannya

Ide membuang jasad korban itu diduga muncul dari Kolonel P. Lantas, siapakah Kolonel P sebenarnya?

Dinas di Gorontalo

Kolonel Infanteri P merupakan perwira menengah aktif TNI AD yang diketahui berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.

Sementara, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro. Sedangkan Kopral Dua A berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Menurut Kapendam XIII/Merdeka, Letkol Inf Jhonson M Sitorus, saat kecelakaan di Nagreg, Kolonel P sedang bertugas ke Jakarta.

Baca juga: Mengenal Penjara Militer Tercanggih, Tempat Kolonel P Ditahan

Kolonel P mendapatkan surat perintah dari Danrem 133/NW di Jakarta sejak 3 Desember 2021.

Kegiatan yang dilakukan Kolonel P di Jakarta digelar selama dua hari yakni 6-7 Desember 2021.

"Di mana saat itu dirinya untuk melaksanakan dan mengikuti kegiatan evaluasi bidang intel dan pengamanan di tubuh TNI Angkatan Darat (AD)," kata Johnson, Sabtu (25/12/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com