Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkaranya Jalan Ditempat, MS Pegawai KPI yang Diduga Alami Pelecehan Seksual Kian Depresi

Kompas.com - 30/12/2021, 20:58 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Muhammad Mualimin menyebut, kliennya tengah mengalami depresi mayor dan dosis obatnya ditambah.

Menurut Mualimin, kondisi kejiwaan MS memburuk lantaran cemas kasus hukumnya yang tengah ditangani Polres Metro Jakarta Pusat jalan di tempat.

“Jelang akhir tahun MS bertanya-tanya mengapa kasusnya mandeg? Sedangkan kasus viral lain sudah ada tersangkanya,” kata Mualimin dalam keterangan tertulis, Kamis (30/12/2021).

Selain itu, lanjut Mualimin, kliennya takut tidak mendapatkan keadilan hukum.

“Dia gelisah karena sejak kasusnya mencuat 1 September, hingga akhir tahun 2021 tidak ada perkembangan apapun,” tuturnya.

Baca juga: Pegawai KPI Terduga Pelaku Pelecehan Masih Jalani Tes Perpanjang Kontrak

Mualimin mengatakan, melihat tak ada perkembangan dalam kasusnya, MS bertanya-tanya apakah pengakuan laki-laki yang mengalami perundungan dan pelecehan seksual tak layak dianggap serius.

“MS juga penasaran dan bertanya-tanya, sesulit inikah mencari keadilan untuk dirinya yang jadi korban kekerasan seksual di lembaga negara,” ucap dia.

Hingga kini pihak kepolisian belum menetapkan siapapun menjadi tersangka dalam perkara ini.

MS sendiri mengaku mendapatkan perundungan dan pelecehan seksual dari rekan kerjanya di KPI Pusat.

Komnas HAM melalui rekomendasinya telah menyatakan bahwa tindakan yang dialami MS merupakan wujud pelanggaran HAM.

Baca juga: Pegawai KPI Mulai Work from Home untuk Pulihkan Trauma

Di sisi lain KPI Pusat telah membentuk tim investigasi internal yang mayoritas diisi berbagai anggota dari elemen kelompok masyarakat sipil untuk menangani perkara ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com