JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mendorong Polri membongkar sindikat pengiriman pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke luar negeri.
Menurutnya, pengiriman pekerja migran ilegal ini merupakan bentuk praktik kejahatan perdagangan manusia.
"Tentu kami berharap selain memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum terhadap penangkapan dua tersangka, kami ingin juga memberikan dukungan agar Mabes Polri mampu membongkar secara keseluruhan praktik perdagangan orang, praktik kejahatan perdagangan manusia ini hingga ke bandar-bandar besar yang lain," ujar Benny dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa (28/12/2021).
Baca juga: BP2MI Duga Oknum TNI AU dan AL Terlibat Pengiriman TKI Ilegal yang Tenggelam di Malaysia
Selain itu, Benny meminta kepala-kepala daerah yang menjadi kantong-kantong pengiriman PMI ilegal memberikan perhatian secara khusus.
Dia mendorong agar baik pemerintah pronvinsi dan pemerintah kabupaten/kota setempat membuat peraturan daerah untuk melindungi para PMI.
"Ini butuh perhatian serius dari kepala daerah beserta institusi-institusi terkait di daerah, termasuk penegak hukum. Kami juga mendorong kepala daerah membuat perda," katanya.
Benny juga meminta kepada para pimpinan satuan aparat penegak hukum dan keamanan setempat untuk mengawasi anak buahnya agar tidak melindungi dan mendukung pelaku pengirim pekerja migran ilegal. Menurutnya, perlu ada komitmen kuat agar hal ini tidak terulang.
"Ini untuk bagaimana kita mengendalikan dan mengawasi tiap pimpinan instansi, mengendalikan dan mengawasi setiap anggotanya agar tidak bermain dan tidak mem-backing (mendukung) dalam satu kali pun, kesempatan apapun pelaku sindikat mafia pengiriman ilegal," ucapnya.
Adapun Polda Kepulauan Riau menangkap dua anggota sindikat perdagangan orang di Batam, Jumat (24/12/2021).
Baca juga: Kepala BP2MI: Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia Dilakukan secara Terorganisasi
Dua tersangka itu terlibat dalam penyelundupan 64 pekerja migran yang menjadi korban dalam kecelakaan perahu di perairan Tanjung Balau, Johor, Malaysia, beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri Komisaris Besar Harry Goldenhardt, Senin (27/12/2021), mengatakan, dua tersangka yang ditangkap di Batam adalah Juna Iskandar (39) dan Agus Salim (48).
Mereka berdua menampung 10 orang dari 64 PMI yang menjadi korban dalam perahu tenggelam di perairan Johor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.